Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Hukum

Ada Apa Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Kita Indonesia, Penjualan Obat Terlarang Makin Marak

165
×

Ada Apa Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Kita Indonesia, Penjualan Obat Terlarang Makin Marak

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Beberapa Temuan yang akhir- akhir ini sering di beritakan oleh berbagai Media cetak maupun Online terkait maraknya penjualan jenis obat G diantara nya Tramadol,Heximer,triex yang jelas-jelas merupakan obat keras yang di larang peredarannya secara bebas. Rabu 17/07/24)

“Sesuai penelusuran dari media Joernal news- melalui salah satu nara sumber yang enggan di sebutkan namanya,” iya bu baru saja saya membeli Tramadol seharga 125 perlembar ,di jl Guru Muchtar,
Rt 01/12 Cimahpar Bogor Utara

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Di sisi lain saat kami mewawancarai pihak terkait menyatakan bahwasanya penjualan obat tersebut sangat mengganggu dan dapat memicu rusak nya moral anak bangsa kita.saya berharap pihak yang berwenang dapat menanggulangi masalah seperti ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bukan kah pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Since tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Since tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Kami berharap kita semua bersama-sama masyarakat dan khusus nya wilayah Asministrasi Hukum yang ada di wilayah dapat mencegah peredaran obat terlarang dan di proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Baca Juga  Kapolres Serang AKBP Condro SasongkoTunujkan Alat Bukti 2 Kasus Curanmor Saat Konferensi Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole