Bogor,Journalmedianews.com|Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret, sebuah insiden terjadi di Kantor Cabang ACC Cibinong, Bogor. Ketua IPJI Kabupaten Bogor, Harun S.T., bersama Sekjen IPJI, Darmono, datang ke kantor tersebut untuk memastikan kejelasan terkait pembayaran denda kredit mobil atas nama Surung Yudha Silalahi.
Surung Yudha Silalahi telah membayar denda sebesar Rp. 8 Juta, namun ketika diperiksa melalui sistem, dana tersebut belum masuk. Staff ACC yang dikenal dengan inisial “LH” menyatakan bahwa dana tersebut sebenarnya telah masuk ke dalam uang titipan.
Namun, pernyataan Harun mengubah situasi. Harun menegaskan bahwa ketidaksetoran uang titipan merupakan perbuatan pidana. Staff ACC yang mengaku sebagai wartawan kemudian dipertanyakan oleh dua orang staff ACC lainnya: “Dari mana pidana ini berasal?” dan “Anda berasal dari mana?”
Ketua dan Sekretaris DPC IPJI Kabupaten Bogor, yang datang mengenakan seragam IPJI, menyatakan bahwa mereka adalah wartawan. Namun, salah satu staff ACC yang juga mengaku sebagai wartawan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota Pers (KTA Pers) ketika ditanya oleh Harun. Sebaliknya, staff tersebut malah pergi dengan santai.
Harun menilai tindakan ini sebagai pelecehan terhadap wartawan dan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, Ketua IPJI Kabupaten Bogor akan memproses Staff ACC yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas profesi wartawan dan mencegah pencemaran nama baik.