Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Hukum

Ada 254 Transaksi Setor Tunai Senilai Rp 22,76 Miliar Dalam Kasus Gratifikasi X Kepala Bea Cukai Andhi Pramono

125
×

Ada 254 Transaksi Setor Tunai Senilai Rp 22,76 Miliar Dalam Kasus Gratifikasi X Kepala Bea Cukai Andhi Pramono

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Journalmedianews.com-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengungkapkan ada 254 kali transaksi setor tunai dengan nilai total Rp 22,76 miliar ke delapan rekening Bank Central Asia (BCA) pada kasus gratifikasi yang menjerat bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Menurut Jaksa KPK, transaksi tersebut terjadi saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Temuan ini diungkap Jaksa pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. “Sebanyak Rp 20 miliar yang diterima tidak ada identitas pengirim,” katanya, Jumat, 1 Maret 2024.

Sebelumnya, KPK telah mendakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 58.974.116.189. Gratifikasi ini berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Di dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkapkan berdasarkan hasil analisa forensik, ada 19 rekening yang terhubung ke kasus penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Jaksa berkata setelah diidentifikasi, beberapa transaksi setor tunai bernilai fantastis tersebut berasal dari Johannes Komarudin; Yanto Anda Sucipto; Rudi Hartono; PT Marinten dan PT Yuris Maju Bersama; serta penukaran valas atas nama Taufik Hidayat.

Jaksa bahkan mengulang pernyataanya soal tidak ditemukannya identitas pengirim pada setor tunai dalam kasus gratifikasi Andhim

“Terdapat setoran tunai senilai Rp 20 miliar ke delapan rekening yang tidak ada identitas pengirimnya,” kata dia.

Merespons pernyataan Jaksa, bekas Kepala Bea dan Cukai Makassar itu menyatakan bahwa dirinya tidak ingat dengan transaksi tersebut karena waktunya yang sudah lama dan jumlahnya banyak.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil Cileles Sambangi Warga Desa Banjarsari

Dalam kesempatan itu, Andhi Pramono menjawab bahwa setor tunai ke rekeningnya adalah perputaran uang dari keuntungan usahanya bersama Sia Leng Salem.

Selain menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi juga menjabat sebagai Komisaris PT GGM LA. Ia berinvestasi saham di perusahaan ekspor dan impor itu.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole