Jakarta – Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai mengganggu kebebasan pers dan kerja jurnalistik dalam sebulan terakhir. Peristiwa tersebut melibatkan pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan serta tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026 ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman. Dalam wawancara tersebut, wartawan menanyakan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan kemudian kembali mengonfirmasi apakah informasi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut. Atas pertanyaan lanjutan itu, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”
Dewan Pers menilai pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan tidak semestinya disampaikan oleh pejabat publik. Menurut Dewan Pers, pejabat publik seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV dilaporkan mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan mengenai tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan tersebut.
Para jurnalis diusir oleh sekelompok orang yang berada di lokasi sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan. Dewan Pers mengecam tindakan tersebut karena dinilai berpotensi menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan, tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap kerja pers dan berpotensi dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapatkan mandat dari Undang-Undang Pers.
Menurut Dewan Pers, kerja jurnalistik pada hakikatnya merupakan pekerjaan untuk kepentingan publik. Karena itu, tindakan menghina atau menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berdampak terhadap wartawan secara pribadi, tetapi juga dapat menghambat hak publik untuk mengetahui informasi.
Dewan Pers menyebut prinsip tersebut sebagai the public right to know. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial.
Atas dua peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional harus diberikan ruang untuk memperoleh informasi demi kepentingan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.











