Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkoba, 593 Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap sebanyak 593 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba hasil pengungkapan 474 laporan polisi selama April hingga awal Mei 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan dari 593 tersangka yang ditangkap, satu orang masuk klaster produsen narkoba jenis tembakau sintetis, 458 orang sebagai pengedar, dan 134 lainnya merupakan pengguna.

“Kalau produsennya ada, kemudian pengedarnya ada, otomatis rantai distribusi mereka ini kita patahkan,” kata Albert di Bandung, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Albert mengatakan pihaknya masih menemukan keterlibatan jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Menurut dia, peredaran sabu tersebut dari jaringan internasional Golden Triangle atau Segitiga Emas yang berasal dari Laos.

“Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas,” katanya.

Ia menyebut dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti sabu hampir enam kilogram yang dikirim langsung dari Laos ke Bandung.

“Ini tidak lewat mana-mana, jadi dari Laos langsung kirim ke Bandung alamat tujuannya,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 1,5 kilogram, 71 butir ekstasi, hampir tiga kilogram tembakau sintetis, 559.819 butir obat keras terbatas, serta 1.171 butir psikotropika.

Albert menegaskan pihaknya tetap menerapkan restorative justice terhadap pengguna narkoba yang baru pertama kali memakai dan tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.

“Kita tetap komitmen dalam memberantas narkoba. Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan ini memberikan ruang gerak pada para bandar narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan untuk produsen dan pengedar dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda minimal Rp2 miliar.

Baca Juga  Transaksi Narkoba di Nias Berhasil Digagalkan TNI AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, 31 Tersangka Ditangkap
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:55 WIB

Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkoba, 593 Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, 31 Tersangka Ditangkap

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

Kondisi saluran pembuangan limbah diduga berasal dari dapur SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang di Kampung Kilenjong, Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, yang dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan diduga mencemari lingkungan sekitar.

Kabar Daerah

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB