Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, 31 Tersangka Ditangkap

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung  – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan menetapkan 31 orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak para pelaku pada sektor migas.

“Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19 miliar yang sudah diperoleh oleh 31 tersangka,” kata Wirdhanto di Bandung, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wirdhanto menjelaskan kasus yang diungkap terbagi dalam dua kategori, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Untuk kasus BBM bersubsidi, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau memakai pelat nomor palsu agar dapat membeli solar subsidi di SPBU.

“Modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter,” ujarnya.

Menurut dia, solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter kemudian dijual kembali ke sejumlah industri dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

“Sehingga di situ cukup besar disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku,” katanya.

Wirdhanto mengatakan pihaknya juga mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung lima kilogram dan 12 kilogram.

“Disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp173 ribu per tabung,” kata Wirdhanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa solar sebanyak 10.800 liter, Pertalite 472 liter, tabung elpiji tiga kilogram sebanyak 2.429 buah, tabung lima kilogram 235 buah, dan tabung 12 kilogram sebanyak 542 buah.

Baca Juga  Kapolsek Cibadak Diduga Usir Sejumlah Jurnalis Saat Lakukan Peliputan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkoba, 593 Tersangka Diamankan
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:55 WIB

Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkoba, 593 Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, 31 Tersangka Ditangkap

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB