Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, 31 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung  – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan menetapkan 31 orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak para pelaku pada sektor migas.

“Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19 miliar yang sudah diperoleh oleh 31 tersangka,” kata Wirdhanto di Bandung, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wirdhanto menjelaskan kasus yang diungkap terbagi dalam dua kategori, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Untuk kasus BBM bersubsidi, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau memakai pelat nomor palsu agar dapat membeli solar subsidi di SPBU.

“Modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter,” ujarnya.

Menurut dia, solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter kemudian dijual kembali ke sejumlah industri dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

“Sehingga di situ cukup besar disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku,” katanya.

Wirdhanto mengatakan pihaknya juga mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung lima kilogram dan 12 kilogram.

“Disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp173 ribu per tabung,” kata Wirdhanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa solar sebanyak 10.800 liter, Pertalite 472 liter, tabung elpiji tiga kilogram sebanyak 2.429 buah, tabung lima kilogram 235 buah, dan tabung 12 kilogram sebanyak 542 buah.

Baca Juga  Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sumber Berita: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkoba, 593 Tersangka Diamankan
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:55 WIB

Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkoba, 593 Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, 31 Tersangka Ditangkap

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

Kondisi saluran pembuangan limbah diduga berasal dari dapur SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang di Kampung Kilenjong, Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, yang dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan diduga mencemari lingkungan sekitar.

Kabar Daerah

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB