Bogor – Warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) terkait maraknya penjualan obat keras golongan G jenis eximer dan tramadol yang diduga berlangsung secara bebas dan terbuka. Aktivitas tersebut dilaporkan masih terus terjadi di wilayah Ciomas, Selasa (20/1/2026).
Warga menilai, praktik penjualan obat keras tanpa izin resmi itu seolah dibiarkan, meskipun ketentuan hukum secara tegas melarang peredaran obat keras tanpa resep dokter. Padahal, peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Namun, ketentuan hukum itu dinilai tidak berjalan efektif di kawasan Jalan Raya Ciomas, Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas jual beli obat keras tersebut berlangsung terbuka dan melayani siapa saja yang datang.
“Banyak yang keluar masuk tempat itu. Kebanyakan anak muda, bahkan usia sekolah, membeli obat eximer atau tramadol,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mengungkapkan bahwa lokasi penjualan tersebut disebut-sebut telah beberapa kali didatangi aparat penegak hukum. Meski demikian, aktivitas transaksi obat keras itu masih terus berlangsung hingga kini.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Warga berharap aparat terkait dapat bertindak tegas dan konsisten untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers
Reporter: Dahlia Octavia | Editor: Redaksi BBR |© BBR 2026














