Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Hukum

Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Ditangkap Polisi

123
×

Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, 22 Juli 2024 – Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang berhasil dibekuk oleh satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (22/7/2024). “Betul, kita telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas Ilman.

Setelah melakukan pencarian, personel berhasil menangkap terduga pengedar berinisial A (33) alias Kejo. Dari tangan A (33), polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, satu unit telepon genggam, dan satu timbangan digital kecil warna silver.

“Setelah melakukan interogasi terhadap A (33) alias Kejo, kami mendapat informasi bahwa dirinya tidak menjalankan bisnis haram tersebut sendirian, melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial A (27) alias Jabok. Hasil interogasi mengarah pada A (27) alias Jabok, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap A (27) alias Jabok,” tambah Ilman.

Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Ilman1.

Baca Juga  Peradi Sambut 480 Advokat Baru Otto Hasibuan: Membangun Fondasi Hukum yang Kuat

1: Detik News

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole