Scroll untuk baca artikel
News Banner 325x300
Berita Utama

Fakta dalam Setiap Berita

Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Floating Left Ad
Tetap update berita terbaru & opini menarik hanya di JournalMediaNews.com! • Update pasar & ekonomi • Tips menulis artikel menarik • Event JournalMediaNews
Banner News 370x90 - Times New Roman
Hukum

Eks Wamenaker Noel: Partai terlibat kasus pemerasan K3 terdiri tiga huruf

16
×

Eks Wamenaker Noel: Partai terlibat kasus pemerasan K3 terdiri tiga huruf

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) mengepalkan tangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu mantan dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker Gunawan Wibiksana dan mantan Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadly Harahap.

Jakarta,journalmedianews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menyatakan partai politik yang terlibat kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 terdiri atas tiga huruf dan terdapat huruf “K” di dalamnya.

“Sudah saya sampaikan ada huruf ‘K’ dan mengerucut ke tiga huruf,” kata Noel saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Saat ditanya mengenai apakah partai tersebut masih aktif di pemerintahan, Noel tidak mau memberitahukan ke arah sana.

Dia meminta seluruh pihak untuk mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 agar mengetahui lebih lanjut.

“Ini kan ada fakta persidangan, lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus, nanti dikeroyokin saya-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Noel sempat mengeklaim terdapat partai politik sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa. Selain parpol, ada pula organisasi masyarakat yang disebutkan terlibat.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

 

Jurnalis:Zaenal | Editor: Redaksi | ©JMN 2026

Banner Google-style Bergerak
Update berita nasional: Pasar saham melonjak • Opini menarik: Tips sukses menulis artikel • Event JournalMediaNews minggu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Footer
Popup Banner Iklan
Get it on Google Play TikTok YouTube Facebook Instagram WhatsApp