Scroll untuk baca artikel
News Banner 325x300
Berita Utama

Fakta dalam Setiap Berita

Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Floating Left Ad
Tetap update berita terbaru & opini menarik hanya di JournalMediaNews.com! • Update pasar & ekonomi • Tips menulis artikel menarik • Event JournalMediaNews
Banner News 370x90 - Times New Roman
Hukum

KPK serahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

73
×

KPK serahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Jakarta,journalmedianews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor ke Kementerian Hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan rekomendasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Mandat UNCAC yang kemudian direspons dan didukung oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), serta sebagai tindak lanjut rencana keanggotaan Indonesia di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development),” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia menjelaskan rekomendasi tersebut disusun KPK agar norma hukum tetap relevan dalam menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang dinilai semakin kompleks.

Terlebih, belum ada pembaruan yang signifikan dalam UU Tipikor, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2026.

“Belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan KPK menyusun rekomendasi tersebut sebagai upaya dari agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029.

Adapun berdasarkan ikhtisar hasil kajian, Setyo mengatakan rekomendasi berfokus pada penguatan kriminalisasi empat area, di antaranya adalah penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan kekayaan secara tidak sah, serta penyuapan di sektor swasta.

“Beberapa ketentuan, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh, red.) misalnya, memang telah disebutkan, tetapi belum diatur spesifik, sehingga aturan tegas dan eksplisit menjadi sangat penting,” kata Setyo.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady mengatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi tersebut.

Menurut dia, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan guna memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.

 

Jurnalis:Zaenal | Editor:Redaksi | Sumber:Anataranews

Banner Google-style Bergerak
Update berita nasional: Pasar saham melonjak • Opini menarik: Tips sukses menulis artikel • Event JournalMediaNews minggu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Footer
Popup Banner Iklan
Get it on Google Play TikTok YouTube Facebook Instagram WhatsApp