Lebak, Banten – Peredaran rokok ilegal jenis MK, Esse, dan berbagai merek lainnya semakin marak di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dugaan kuat mengarah pada seorang warga berinisial (J) yang diduga terlibat dalam distribusi barang ilegal tersebut.
Meskipun sudah banyak laporan dan temuan di lapangan, oknum pengedar ini diduga kebal hukum karena hingga saat ini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Berdasarkan hasil liputan pada Jumat (30/1/2026), sejumlah warung eceran di wilayah Citorek ditemukan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah.
Temuan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pemilik warung yang diwawancarai mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seorang pria berinisial (OI), yang juga warga setempat di Citorek.
“Saya beli dari pemasok inisial OI,” ujar salah satu pemilik warung dengan singkat.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut sudah terorganisir dan meluas.
Rokok yang dijual tidak dilengkapi pita cukai yang sah, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelanggaran ini berpotensi melanggar beberapa pasal penting, di antaranya:
Pasal 54, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56, yang mengatur bahwa pihak yang menyimpan, memiliki, atau memperdagangkan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenakan pidana dengan hukuman serupa, yaitu kurungan dan denda.
Hingga saat ini, warga berinisial (J) yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Beberapa upaya untuk mengonfirmasi keberadaannya, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, belum membuahkan hasil.
Pemerintah Indonesia, melalui instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polri, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Setiap tahun, negara kehilangan miliaran rupiah akibat peredaran barang ilegal ini. Selain merugikan pendapatan negara, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terus berupaya mengurangi peredaran rokok ilegal dengan memperketat pengawasan dan melakukan operasi-operasi gabungan.
Namun, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi negara.
Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan dan kerugian negara dapat diminimalkan.
Pihak Polres Lebak, Polda Banten, serta Bea Cukai diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
Langkah tegas sangat diperlukan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian negara.
Jurnalis:Denis |Editor:Redaksi |©JMN 2026














