Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Pendidikan

Info Kemenag Sesuai Target,Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan

35
×

Info Kemenag Sesuai Target,Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Foto:Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., sebagai Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Jakarta (Kemenag),25 Maret 2025 | Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menargetkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sudah bisa dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H.

Target itu tercapai, karena Dana BOS Madrasah dan BOP RA sudah disalurkan ke rekening madrasah secara langsung.
Hal ini disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah,” terang Nyayu Khodijah, Selasa (25/3/2025).

“Mulai 25 maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur,” tambahnya.

Penyaluran BOS dan BOP telah dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H.

Nyayu mengapresiasi kinerja tim BOS Pusat dan daerah yang telah bekerja keras mengawal penyaluran bantuan ini sehingga madrasah dapat terlayani untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan.

Nyayu berharap madrasah juga memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur sehingga proses pencairan dapat terlaksana secara optimal.

“Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar,” pungkasnya.

Pencairan Dana Bantuan oleh Penerima Bantuan yang sudah terdaftar sebelumnya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Penyalur (Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri) dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur;

b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:

Baca Juga  Tolak Sistem Paruh Waktu Ribuan Guru Honorer Demo Depan Gedung DPRD Sukabumi

1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan;

2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara;

3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan;

4. Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut;

5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:

a. SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru;

b. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan;

c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif;

d. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole