Serang,21 Februari 2025 | Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) setelah LA dilaporkan berusaha menipu kepala daerah terpilih di Provinsi Banten.
“Penangkapan terhadap tersangka berinisial LA di rumah kontrakan beralamat di Kaligandu, Kota Serang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, melalui keterangannya pada Rabu (19/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, LA diketahui membuat surat perintah palsu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari kepala daerah terpilih.
“Ingin ada dalam posisi ruang lingkup pejabat-pejabat di pemerintahan saja. Adapun ke depannya sudah kenal kita belum tahu. Belum ada kerugian materi juga,” ujar Dian.
Dian menjelaskan bahwa aksi LA terbongkar saat ia melakukan pertemuan dengan suami dari kepala daerah terpilih pada 2 Februari 2025 di rumahnya.
Dalam pertemuan tersebut, LA mengaku sebagai anggota Paspampres dari TNI AU yang ditugaskan untuk menjaga kepala daerah terpili.
LA memperlihatkan surat perintah yang dilengkapi dengan kop surat serta logo Tentara Negara Indonesia Komando Paspampres Grup A Nomor: Sprint974/XII/2024.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut ternyata palsu.
“Tersangka ini membawa surat perintah dari Komando Paspampres Grup A.
Setelah dicek, surat itu dugaan palsu karena surat itu tidak terdaftar di Paspampres,” jelas Dian, didampingi Kasubdit 1 Kompol Endang Sugiarto.
Kecurigaan suami kepala daerah terpilih semakin meningkat ketika beberapa pertanyaan yang diajukan tidak dijawab dengan konsisten.
Menyadari bahwa LA adalah anggota Paspampres gadungan, adik dari kepala daerah terpilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti.
“Adik dari kepala daerah terpilih langsung melaporkan ke Polda Banten,” tandas Dian.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan stempel Paspampres palsu, surat perintah palsu, dan ponsel milik LA.
Akibat perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.