Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Hukum

Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Pimpin Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Serbaguna

58
×

Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Pimpin Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Serbaguna

Sebarkan artikel ini

Lebak,10 Februari 2025 | Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 10 tersangka penggalian tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, yang menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

“Jumlah tersangka yang diamankan dan diproses oleh Direktorat Krimsus Polda Banten ada 10 orang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Serang, Jumat.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video
Doc.Press Cinference Polda Banten Irjen.Pol.Suyudi Ari Seto,S.IK,S.H,M.H

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal ini yaitu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan perannya, Suyudi menyebutkan tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.

Kemudian tersangka kedua yaitu AG sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas.

Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas. Kemudian tersangka AN, OK, dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.

Suyudi mengatakan mereka menambang emas dengan cara batu-batuan yang mengandung emas diolah dengan cara digelondong sampai halus. Kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari.

Para penambang menggunakan campuran bahan kimia yaitu dengan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan, atau menangkap mineral yang mengandung emas, yang kemudian dibakar atau digembos.

Bahkan satu tersangka terungkap menggunakan zat merkuri untuk memurnikan emas.

Modus operandi daripada kegiatan ini yang pertama para tersangka menggunakan genset di dalam kegiatan operasional yang berkaitan antara satu sampai enam bulan terakhir.

Ini dengan pengelolaan yang dijual ke penampung ilegal dengan harga Rp800 ribu sampai Rp1 juta per gram,” kata Suyudi.

Suyudi mengatakan dengan adanya pengelolaan emas tanpa izin bukan hanya kerugian terhadap sumber daya alam terhadap emas itu sendiri, tapi juga dampak lingkungan yang ada di sekitar baik tanah, air di sekitarnya.

Baca Juga  Penghargaan untuk Personil Berprestasi di Polda Banten: Sebuah Apresiasi di Hari Kesaktian Pancasila

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dipidana paling lama 5 tahun, denda Rp100 miliar rupiah.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole