Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Hukum

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cikoneng: Zat Kimia Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

108
×

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cikoneng: Zat Kimia Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Lebak – Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media pada Kamis, 10 Januari 2025, warga Kampung Cikoneng, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas pengolahan emas jenis gelundung yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Warga sekitar khawatir karena limbah dari pengolahan emas tersebut mengalir ke sungai yang digunakan oleh masyarakat untuk mandi dan berbagai keperluan lainnya.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video
Dok.pengolahan emas diduga ilegal dan menggunakan bahan kimia berbahayan

Penggunaan air sungai yang telah tercemar merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama anak-anak yang sering bermain dan mandi di sungai. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit dan masalah kesehatan lainnya.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sangat khawatir dengan dampak limbah merkuri ini, terutama bagi anak-anak kami yang sering bermain di sungai.”

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik pengolahan emas yang diduga ilegal. Pemilik pengolahan emas yang berinisial O, yang merupakan warga Cikoneng, diduga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam pengolahan emas juga diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pemilik pengolahan emas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin

Ada sanksi hukum bagi pemilik pengolahan emas yang tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Mendes Yandri Laporkan Kepala Desa ke Bareskrim Polri ! Banyak Kepala Desa Tilap dana Desa Bermodus Bimptek Ada Yang Pakai Judol Hingga Kepentingan Pribadi

Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole