Lebak – Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media pada Kamis, 10 Januari 2025, warga Kampung Cikoneng, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas pengolahan emas jenis gelundung yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Warga sekitar khawatir karena limbah dari pengolahan emas tersebut mengalir ke sungai yang digunakan oleh masyarakat untuk mandi dan berbagai keperluan lainnya.
Penggunaan air sungai yang telah tercemar merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama anak-anak yang sering bermain dan mandi di sungai. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit dan masalah kesehatan lainnya.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sangat khawatir dengan dampak limbah merkuri ini, terutama bagi anak-anak kami yang sering bermain di sungai.”
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik pengolahan emas yang diduga ilegal. Pemilik pengolahan emas yang berinisial O, yang merupakan warga Cikoneng, diduga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam pengolahan emas juga diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pemilik pengolahan emas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin
Ada sanksi hukum bagi pemilik pengolahan emas yang tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah.