Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Berita

Ketidakpatutan Kepala Sekolah SMKN 1 Sobang Blokir Kontak Wartawan: Perspektif Hukum dan Etika

227
×

Ketidakpatutan Kepala Sekolah SMKN 1 Sobang Blokir Kontak Wartawan: Perspektif Hukum dan Etika

Sebarkan artikel ini

Lebak-Kepala sekolah merupakan leadership pada salah satu lembaga pendidikan formal yang notabennya adalah sebagai pemimpin di sekolah. Mulai dari jenjang wakil kepala sekolah, guru Pembimbing, staf pengajar, tata usaha, siswa-siswi dan lain-lain yang seyogyanya kepala sekolah sebagai pemimpin wajib mempunyai etiket baik, jujur dan transparan dan berjiwa sosial tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan pendidikan disekolah.Senin (01/7/2024).

Namun berbeda dengan salah satu kepala sekolah SMKN 1 Sobang berinisial (A),pasalnya ia (A) memblokir salah satu kontak WhatsApp milik DS,yang tak lain merupakan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Banten disalah satu media online www.journalmediamews.com.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Mulanya DS akan menghubungi pihak kepala sekolah SMKN 1 Sobang untuk mengkonfirmasi penyaluran dana PIP berjalan baik atau tidak.Namun sayang,Kontak WhatsApp DS ternyata di blokir olehnya.

Akibatnya prilaku (A) yang merupakan kepala sekolah disalah satu pendidikan tersebut dianggap tidak patut,dan dinilai alergi terhadap wartawan yang ingin kejelasan terhadap sebuah informasi.

Padahal dari sudut hukum Pers/atau wartawan merupakan lembaga sosial dan komunikasi yang punya payung hukum,seperi dijelaskan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Tertulis dalam pasal 1 ayat (1),Tugas Pers ialah melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi,mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan,uara,gambar,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,online dan jenis lainnya.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam mrnjalankan profesinya. Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers) .

Secara tak langsung berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Baca Juga  Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Laksanakan Kegiatan MUSREMBANG DESA Dengan Lancar

Sikap kepala sekolah SMKN 1 Sobang tak hanya dianggap tidak beretika,namun juga menjadi sorotan organisasi kemasyarakatan Barisan Patriot Bela Negara (BPBN).

Anggota salah satu ormas tersebut menyayangkan sikap yang di ambil oleh oknum kepala sekolah tersebut. Menurutnya sebagai pemimpin di salah satu lembaga pendidikan (A) harus berperan aktif dalam menerima kunjungan baik secara lagsung atau melalui alat komunikasi.

Bahkan ia seharusnya membangun komunikasi yang baik, dari berbagai organisasi (tamu), baik secara eksternal maupun internal pada lembaga pendidikan yang dipimpinnya tersebut,ungkapnnya.

Seperti halnya kunjungan orang tua/wali siswa, Badan pemeriksa sekolah, Pengawas sekolah, Komite sekolah, maupun sosial kontrol yang non pemerintah salah satunya adalah wartawan atau Pers.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole