Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

HukumNasional

Kejaksaan Agung RI Perkuat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa Usai Revisi UU Desa

157
×

Kejaksaan Agung RI Perkuat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa Usai Revisi UU Desa

Sebarkan artikel ini

Jakarta|Journalmedianews-Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa setelah berlakunya Undang-undang (UU) nomor 3/2024 tentang Desa. Pengawalan ini dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, yang berada di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. Korps Adhyaksa memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan keuangan desa.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi, dan kabupaten termasuk dalam cakupan pengawasan keuangan desa.

Kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa. Pasal 4 huruf h UU Desa menekankan perlunya pengaturan desa untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Dana desa merupakan bentuk komitmen negara dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa agar menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Penggelontoran dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan dan pengawasan agar tepat sasaran.

Berdasarkan catatan Jamintel, pengalokasian dana desa dari tahun 2015 hingga 2021 mencapai sekitar Rp 560 triliun. Jumlah tersebut dialokasikan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia. Dana desa menjadi sasaran strategis karena langsung berhubungan dengan lini dasar dan merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia.

Kejaksaan, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan mencegah penyimpangan dalam penggunaannya.

Program Jaga Desa merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam mencegah penyimpangan dana desa.

Program ini melibatkan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan dengan memperhatikan aspek sistem kerja dan SDM aparatur pemerintah desa, serta menggunakan metode sosialisasi, koordinasi, dan aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Baca Juga  Kunjungan KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ke Makodim 0606/Kota Bogor: Momen Kebersamaan dan Penghormatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole