Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

HukumNasional

News!! Skandal Korupsi di PWI: Hendry Ch Bangun dan Rekan-Rekan Terbukti Menggelapkan Dana Hibah

227
×

News!! Skandal Korupsi di PWI: Hendry Ch Bangun dan Rekan-Rekan Terbukti Menggelapkan Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA| – Pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, beserta beberapa rekannya, telah dinyatakan bersalah atas penggelapan dana hibah pemerintah sejumlah Rp 1,771 miliar. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang menangani kasus korupsi yang terjadi di lingkungan organisasi pers tersebut, yang diumumkan kepada publik pada hari ini, Selasa, 23 April 2024.

Selain Hendry Ch Bangun, yang juga terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dewan Kehormatan PWI telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada mereka dengan mengharuskan pengembalian dana tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan diterima.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Menurut keputusan tersebut, Hendry Ch Bangun dan rekan-rekannya ‘diwajibkan untuk mengembalikan dana sejumlah Rp1.771 miliar ke kas PWI Pusat paling lambat 30 hari kerja setelah menerima keputusan Dewan Kehormatan ini.’

Sebagai tanggapan atas keputusan ini, Wilson Lalengke, seorang aktivis jurnalisme anti-korupsi, menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini adalah langkah yang positif, meskipun ia menganggap esensi dari keputusan tersebut kurang tegas. “Keputusan ini dianggap positif karena dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku korupsi yang menggunakan UKW ilegal sebagai tameng. Institusi penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan, dan KPK harus segera bertindak tanpa rasa takut untuk memproses anggota PWI yang terlibat korupsi,” ujar Wilson Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, pada hari Selasa, 23 April 2024.

Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa seharusnya Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketua Umum PWI dan membubarkan organisasi tersebut karena korupsi merupakan kejahatan serius yang setara dengan pencurian uang dari 285 juta rakyat Indonesia.

Baca Juga  Hukuman Penjara untuk Mantan Pejabat: Kepala Desa dan Bendahara Dihukum karena Penggelapan Dana Desa Sebesar Rp 492 Juta

“Para pelaku korupsi di PWI yang seharusnya menjadi pelita anti-korupsi bagi bangsa, malah dengan semena-mena menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula,” tegas Wilson Lalengke.

Dia berharap bahwa penegak hukum akan segera mengambil tindakan berdasarkan informasi yang terdapat dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut. Wilson Lalengke, yang juga seorang pelatih jurnalisme, telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum. (APL/Red)

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole