Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Hukum

Kepala Desa Jayasari Bantah Penggelapan Sertifikat Lahan: Kasus Sebenarnya Sengketa Kepemilikan

119
×

Kepala Desa Jayasari Bantah Penggelapan Sertifikat Lahan: Kasus Sebenarnya Sengketa Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

Lebak,Journalmedianews.com| Kepala Desa Jayasari, Iyas,menyangkal tuduhan penggelapan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Iyas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar dan sebenarnya kasus ini hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Menurut Pengacara Kades Jayasari, Yudi, ranah masalah ini bukanlah dalam ranah pidana, melainkan perdata. Yudi menjelaskan bahwa lahan seluas 40 hektare yang dibeli oleh eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya melalui Kades Iyas sebenarnya diperuntukkan sebagai lokasi tambang pasir. Meskipun ada sebagian pembayaran yang kurang, Yudi mengakui bahwa lahan tersebut telah dibayar.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Namun, dalam prosesnya, terdapat beberapa permasalahan. Beberapa bagian lahan tidak masuk dalam plotting tambang pasir, padahal pembayaran sudah diterima. Yudi juga mengungkapkan bahwa telah ada upaya mediasi antara Kades Iyas dan warga, tetapi kesepakatan belum tercapai.

Yang menarik, ada permintaan yang dianggap tidak masuk akal oleh pihak warga. Meskipun kurang bayar sebesar Rp 20 juta, mereka meminta ganti rugi hingga Rp 1 miliar. Yudi berpendapat bahwa ini terkait dengan etika, karena tanah tersebut telah dikeruk selama 3 tahun dan jika dijual, nilainya mencapai miliaran rupiah. Bahkan, pihaknya mempertimbangkan kerugian hingga Rp 10 miliar.

Yudi juga menceritakan awal mula permasalahan ini, ketika warga meminta agar lahannya dijual. Pada saat itu, ada perusahaan di Bogor yang hendak membeli lahan warga, namun rencana tersebut akhirnya batal.

Semula, warga meminta agar tanah mereka dijual. Permintaan ini disampaikan kepada Kepala Desa Jayasari, Iyas, yang kemudian menawarkan lahan tersebut kepada eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Sebelumnya, perusahaan dari Bogor juga berminat membeli lahan, tetapi rencana tersebut batal.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Ditangkap Polisi

Lahan seluas 40 hektare di Desa Jayasari direncanakan untuk dijadikan tambang pasir. Sebelum dijual, lahan ini melalui proses pengujian untuk mengetahui kandungannya. Pengujian ini telah mendapat izin dari pemilik tanah.

Pengacara Kades Jayasari, Yudi, menyatakan bahwa kliennya hanya mengakomodir permintaan warga. Iyas melihat potensi pertumbuhan ekonomi jika Desa Jayasari dibangun. Dalam prosesnya, warga telah menyepakati harga jual lahan: Rp 10.000 per meter untuk lahan tanpa sertifikat dan Rp 20.000 per meter untuk lahan yang memiliki sertifikat.

Meskipun sebagian lahan sudah dibayar, terdapat permasalahan. Beberapa permintaan warga dianggap tidak masuk akal. Misalnya, meskipun kurang bayar Rp 20 juta, mereka meminta ganti rugi hingga Rp 1 miliar. Pengacara Yudi berpendapat bahwa ini terkait dengan etika, mengingat nilai lahan yang telah dikeruk selama 3 tahun.

Eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, membenarkan bahwa dia pernah membeli lahan di Desa Jayasari melalui Kades Iyas. Meskipun dia tidak merinci biaya pembelian, dia menyatakan bahwa seluruh lahan sudah dibayar.

Dimintai konfirmasi terpisah, eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya membenarkan bahwa dia pernah membeli lahan di Desa Jayasari, Cimarga. Ia membeli lahan itu melalui Kades Iyas.

“Intinya beli melalui Jaro Iyas. Jaro Iyas yang tahu. Sudah lama (beli lahan), lupa saya,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan sudah membayar seluruh lahan yang ia beli. Namun ia tidak memerinci biaya untuk membeli lahan tersebut.

“Sudah (dibayar semua), (Nominalnya) ada di berita acara,” jelasnya singkat.

Kepala Desa (Kades) Jayasari bernama Iyas diduga menggelapkan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Akibatnya, warga mengalami kerugian Rp 10 miliar.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Rabu (13/3/2024), terdakwa Iyas (47) melancarkan aksinya bersama Ketua RT Juman (56) dan warga bernama Sanajaya (54). Terdakwa Juman dan Sanjaya meminta sertifikat warga untuk difotokopi. Padahal sertifikat tersebut dikumpulkan untuk dijual oleh terdakwa Iyas.

Baca Juga  Sertijab Dandim 0606/Kota Bogor : Kolonel Fikri Ferdian Kepada Letkol Dwi Agung Prihanto

“Terdakwa dalam menyerahkan dan menjual sertifikat tersebut adalah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari warga Desa Jayasari. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar,” sebut dakwaan Iyas di nomor perkara 39/Pid.B/2024/PN Rkb.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole