Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Hukum

Intimidasi Terhadap Wartawan: LSM Barak Dituduh Ancam Jurnalis di Kabupaten Bogor

152
×

Intimidasi Terhadap Wartawan: LSM Barak Dituduh Ancam Jurnalis di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

BOGOR,Journalmedianews.com| Berita mengenai intimidasi yang dilakukan oleh preman yang diduga mendukung tempat solar ilegal di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Preman tersebut mengaku berafiliasi dengan LSM Barak dan mengancam YS, seorang wartawan dari Media Polrinews di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

YS telah membuat laporan ke Polres Bogor dengan nomor laporan STPP / 38 / III / 2024 / Reskrim. Intimidasi dan ancaman yang dilontarkan oleh oknum anggota LSM tersebut dianggap sangat serius oleh YS. Bahasa yang digunakan juga dianggap tidak pantas.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

YS merasa terganggu dan tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis setiap hari. “Hari ini saya bersama teman telah melaporkan hal ini ke Polres Bogor,” ujar YS pada Selasa (12/3/2024) setelah membuat laporan.

Menurut YS, ancaman tersebut sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh. Ia merasa terancam dan membuat laporan demi keselamatannya.

YS berharap rekan-rekan wartawan lainnya tidak mengalami situasi serupa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalis dan menghindari bentuk intimidasi serta intervensi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam hal ini, YS meminta Kepolisian Polres Bogor untuk segera menangkap oknum yang melakukan ancaman tersebut. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi pada rekan-rekan wartawan lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pendiri sekaligus pembina media Polrinews, Dr. Lenis Kogoya, Sth., M.Hum., mengecam tindakan oknum LSM tersebut. Menurutnya, anggota LSM seharusnya berpendidikan dan memahami hukum, bukan bertindak seperti preman.

“Sangat disayangkan dan mengecam atas aksi oknum anggota LSM tersebut yang seolah-olah memiliki pendidikan, namun tidak memahami hukum,” kecamnya pada Minggu (10/3/2024).

Menurut Lenis Kogoya, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Papua, pihaknya akan mendesak Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti intimidasi yang dilakukan oleh preman yang mengatasnamakan LSM.

Baca Juga  Perayaan HUT RI ke-79 di Desa Cikamunding, Lebak: Perlombaan Rakyat dan Pengamanan Polsek Cilograng

“Dalam waktu dekat, kami akan mengunjungi Polres Bogor untuk mendesak Kapolres agar segera mengambil tindakan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.

Lenis menegaskan pentingnya konsistensi dalam melawan premanisme. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah serius dalam menangani kasus-kasus semacam ini, terutama yang melibatkan oknum yang berkedok LSM.

Sebagai informasi, menurut Pasal 45B UU ITE, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegasnya. Redaksi

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole