Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Nasional

Melaksanakan Perpres Baru Dewan Pers Akan Bentuk Komite Publisher Rights

149
×

Melaksanakan Perpres Baru Dewan Pers Akan Bentuk Komite Publisher Rights

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Journalmedianews.com-Menindaklanjuti Perpres No 32 Tahun 2024 tentang tanggungjawab perusahaan paltform digital,Dewan Pers akan menggelar seleksi untuk anggota komite.

Hal ini untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights. Anggota komite itu akan diseleksi oleh tim yang dibentuk Dewan Pers bersama unsur jurnalis.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan Dewan Pers akan membentuk gugus tugas terlebih dulu. Dari gugus tugas itu kemudian dibentuk tim seleksi.

“Tanggal 2 Maret kami baru saja kemarin menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite perpres ini,” kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Dalam uraiannya nggota tim seleksi terdiri atas unsur Dewan Pers, PWI, dan unsur jurnalis. Ninik menuturkan tim seleksi bertugas untuk menyeleksi anggota komite.

Nantinya kata Ninik Anggota komite akan terdiri dari 11 orang,yaitu lima perwakilan dari Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers,lima orang dari Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah.

“Jadi yang menjadi nanti akan ada tiga subbagian ya dari kegiatan ini dan tiga-tiganya sudah melakukan proses pemilihan,” jelasnya.

Dalam perpres tersebut,menurut Ninik ada terdapat dua kepentingan,yaitu ekosistem jurnalistik lebih berkualitas, serta pembagian pendapatan yang adil bagi perusahaan pers dan perusahaan platform.

“Dalam konteks perpres inilah yang akan duduk di komite diharapkan juga memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung, makanya ada upaya terbaik yang harus dilakukan agar dua-duanya bekerja dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Anggota komite akan menjalankan fungsi pengawasan,serta pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.

Kemudian, komite juga memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi atas hasil pengawasan.

Presiden Joko Widodo,sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Hal itu diumumkan pada puncak Hari Pers Nasional 2024.

Baca Juga  Serang: KPU Banten Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Puncak HPN 2024 digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2). Jokowi mengungkap, setelah pembahasan panjang dan proses yang alot antara perusahaan pers dan platform digital, akhirnya ada titik temu.

“Prosesnya sangat panjang dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” kata Jokowi.

“Kita harus timbang-timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus akhirnya saya kemarin meneken perpres tersebut,” lanjut Jokowi.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole