Serang – Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang diselenggarakan di Hotel ASTON Serang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, sebagai panitia penyelenggara, dinilai tidak memperhatikan kebutuhan ratusan tamu undangan dari pendukung ketiga pasangan calon (PASLON).
Acara yang digelar di hotel mewah tersebut tidak menyediakan air mineral bagi tamu undangan, sehingga banyak yang mengeluhkan kehausan. Lokasi gedung aula hotel yang jauh dari warung menambah kesulitan bagi tamu yang ingin membeli minuman sendiri.
King Naga, Ketua GMBI Kabupaten Lebak, menyoroti ketidakpantasan KPU sebagai penyelenggara Pilkada yang dibiayai miliaran rupiah oleh pemerintah namun tidak menyediakan air minum.
“Tak pantas KPU sebagai penyelenggara Pilkada Lebak yang dibiayai miliaran rupiah oleh pemerintah, itu tidak kebeli air minum buat para tamu undangan,” ujar Naga.
Naga menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp70 miliar seharusnya mencakup biaya makan dan minum (MAMIN) dalam setiap agenda Pilkada.
Ia menduga ada upaya meminimalisir anggaran, mengingat acara sosialisasi Pilkada sebelumnya menghadirkan artis dengan bayaran puluhan juta rupiah.
“Saya malah curiga ini, jangan-jangan ada upaya memangkas anggaran,” tandas Naga.
Keluhan serupa disampaikan oleh Andi Ambillah, Ketua LBH ARB Kabupaten Lebak, yang turut hadir dalam acara debat. Ia menyayangkan sikap panitia yang tidak menyediakan minuman bagi tamu undangan.
“Saya sangat menyayangkan sambutan pihak panitia penyelenggara KPU, masa tamu undangan harus bawa minum masing-masing,” ujar Andi.
Andi menegaskan bahwa anggaran puluhan miliar rupiah yang digunakan untuk Pilkada Lebak adalah uang rakyat yang disalurkan oleh pemerintah ke KPU sebagai pengelola anggaran Pilkada.
“Hal semacam ini harus dipertanyakan,” tandasnya.
Naga menambahkan bahwa ia akan segera bersurat ke KPU Lebak untuk permohonan audiensi keterbukaan anggaran Pilkada Lebak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum – Mengatur tentang penyelenggaraan pemilu, termasuk kewajiban KPU dalam menyediakan fasilitas yang memadai bagi peserta dan tamu undangan.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum – Menyebutkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemilu.