Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

HukumKabar Daerah

Dugaan Sunat Dana PIP di SDN 1 Ciparasi: Tanggungjawab Hukum dan Prilaku Moral Oknum Guru

229
×

Dugaan Sunat Dana PIP di SDN 1 Ciparasi: Tanggungjawab Hukum dan Prilaku Moral Oknum Guru

Sebarkan artikel ini

Lebak-Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lebak, tepatnya di SDN 1 Ciparasi diduga disunat. Sejumlah wali murid yang mendapatkan dana PIP mengaku dananya di potong hingga Rp.100 ribu.Minggu,(30/01/2024).

Tak hanya itu,menurut beberapa keterangan wali murid,selain menadapat potongan Rp.100 ribu,kartu dan buku tabungan milik peserta PIP tersebut di tahan oleh oknum sekolah.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp,kepala sekolah SDN 1 Ciparasi tidak memberikan keterangan apapun terkait beredarnya informasi tentang dana PIP yang disunat tersebut.

PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal untuk siswa miskin agar tidak putus sekolah, karena itu kementerian pendidikan kembali memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening.

Pemerintah sendiri, di tahun 2024 ini, menyasar sebanyak 18,6  juta siswa semua jenjang yang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp 13, 4 triliun. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2023 lalu yakni sebesar Rp 9,1 triliun dengan siswa sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan.

Namun sayang,jika dana bantuan untuk kepentingan pendidikan anak kategori kemiskinan tersebut harus dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Harus diketahui,Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Ombudsman menegaskan jika pihak sekolah yang memungut kepada siswa maka orang tua siswa bisa melaporkan ke pihak KCD Pendidikan, sesuai wilayah kewenangannya.

“Kalau tidak ada tanggapan laporkan ke Disdik Kabupaten. Jadi prinsip dasarnya kalau ada publik merasa menjadi korban buruknya layanan publik wajib untuk komplain”

Memang,akhir-akhir ini,bebagai kasus penyunatan dana PIP marak terjadi diberbagai daerah yang tentu melibatkan pihak sekolah,bahkan sebagian besar masuk kedalam ranah peradilan.

Baca Juga  Kerja Sama Strategis DPKP Kabupaten Tangerang dan Perum Bulog dalam Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah

Misal belum lama ini ,seroang kepala sekolah diserang menjadi terdakwa korupsi dana PIP dan harus menanggung beban hukum bersama rekan-rekannya.

Seharusnya,dari beberapa kasus yang telah terjadi terkait dana PIP ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan,dan menjadi tanggungjawab terhadap generasi anak bangsa,serta dinas pendidikan harus lebih pro aktiv untuk mengawasi penyaluran dana PIP agar oknum-oknum tidak bertanggungjawab tidak sewenang-wenang.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole