Scroll untuk baca artikel
News Banner 325x300
Berita Utama

Fakta dalam Setiap Berita

Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

IMG-20260223-033626
Kabar DPR

Gudang PT Universal Glove Disegel DPR, Tak Sesuai Izin Lingkungan

50
×

Gudang PT Universal Glove Disegel DPR, Tak Sesuai Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani mengungkapkan dalam sidak yang dilakukan bersama tim Komisi XII DPR RI di PT. Universal Glove di Medan, ditemukan gudang TP3 milik perusahaan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Bahkan, kata Meitri, gudang tersebut belum memenuhi kewajiban dasar terkait dokumen lingkungan. Hal ini kemudian berujung pada penyegelan gudang milik PT Universal Glove tersebut.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Gudang TP3-nya tidak sesuai izin. Seharusnya sebelum digunakan, harus ada RK LPL atau analisis dampak lingkungan,” ujarnya pada Parlementaria usai sidak di Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, selain izin usaha melalui sistem OSS, perusahaan juga wajib mengantongi izin terkait dampak lingkungan, termasuk penyusunan Amdal, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau WWTP, hingga pengelolaan limbah non-B3 seperti lampu TL.

Menurutnya, aktivitas penyimpanan produk juga perlu diawasi ketat. Pasalnya, tidak seluruh hasil produksi sarung tangan dapat terjual, sehingga terdapat potensi penumpukan barang reject atau sisa produksi yang harus dikelola dengan benar.

“Tidak mungkin semua produk terjual. Pasti ada penyimpanan sementara atau akhir untuk barang reject, dan itu juga harus sesuai aturan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Atas temuan tersebut, Komisi XII bersama aparat penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan penyegelan gudang. Meitri menegaskan, peran Gakkum sangat penting untuk memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana jika diperlukan.

Ia menambahkan, perusahaan wajib melengkapi dokumen lingkungan, termasuk pelaporan berkala setiap tiga bulan terkait kualitas udara, air, dan dampak lingkungan lainnya.

“Kalau mereka patuh dan segera melengkapi administrasi, tentu ada mekanisme sanksi denda. Tapi kalau tidak, dan tetap melanggar, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Meitri juga menekankan bahwa setiap perusahaan tidak mungkin berdiri tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi harus menjadi komitmen utama pelaku usaha.

Banner Google-style Bergerak
Update berita nasional: Pasar saham melonjak • Opini menarik: Tips sukses menulis artikel • Event JournalMediaNews minggu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get it on Google Play TikTok YouTube Facebook Instagram WhatsApp