Scroll untuk baca artikel
News Banner 325x300
Berita Utama

Fakta dalam Setiap Berita

Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

IMG-20260223-033626
Kabar Daerah

Sianida dan Merkuri Mengancam Aktivitas Emas Ilegal di Cirotan Kembali Bergeliat

332
×

Sianida dan Merkuri Mengancam Aktivitas Emas Ilegal di Cirotan Kembali Bergeliat

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Berdasarkan hasil investigasi awak media dan informasi yang dihimpun dari beberapa warga Cirotan yang enggan disebutkan namanya, praktik pengolahan pemurnian bahan baku emas jenis rendeman kembali marak di Blok Cirotan. Saat ini, terdapat sekitar 29 titik pengolahan ilegal di kawasan tersebut.

Menurut salah satu pemilik pengolahan, sebagian besar pelaku merupakan pendatang. Warga sekitar, khususnya di Kampung Cirotan, hanya merasakan dampak negatif dari aktivitas ini.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Mereka menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kebanyakan pendatang, sementara warga sekitar hanya menikmati dampak negatifnya. Penggunaan bahan kimia seperti sianida sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkap salah satu warga.

Aktivitas ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polhut, Polres Lebak, dan Polda Banten diharapkan tidak menutup mata terhadap praktik ilegal di kawasan konservasi tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah pembiaran aktivitas yang merusak lingkungan.

Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam penambangan ilegal melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) karena termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 3 tahun, dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Sementara itu, membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Pelaku penambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis sesuai UU Minerba dan UU PPLH.

Selain itu, terkait keterangan inisial (P), oknum pemilik pengolahan emas ilegal di kawasan konservasi yang merupakan warga Kampung Cirotan, terkesan meremehkan profesi wartawan. Dalam perbincangan dengan awak media, inisial (P) menyampaikan:

“Sareng saha ieu, ti instansi naon, nama-nya?
Di era sekarang harus kenal pak Denis, saya Pardi. Terkait apa?

Mayoritas warga Kecamatan Cibeber hampir semua penambang, dan pengusaha di Cirotan 90% pendatang.

Dari 29 pengolahan, orang Cirotan cuma 3 orang, salah satunya saya. Yakin benar ya?
Yang sudah sering kabur juga tidak berani disebutkan namanya.

Kalau ingin tahu, cari sendiri saja, sama seperti yang lain. Masa maling teriak maling.
Kerjaannya harus akurat dong.

Kalau saya bohong, masa mau diberitakan?
Itu pertanyaan atau tuduhan, kan sudah jelas dengan tanda tanya. Pungkasnya.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan antara warga dan media terkait praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

(Tim Liputan – Lebak)

Banner Google-style Bergerak
Update berita nasional: Pasar saham melonjak • Opini menarik: Tips sukses menulis artikel • Event JournalMediaNews minggu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get it on Google Play TikTok YouTube Facebook Instagram WhatsApp