Scroll untuk baca artikel
News Banner 325x300
Berita Utama

Fakta dalam Setiap Berita

Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

IMG-20260223-033626
Kabar Daerah

Pelanggaran Pupuk Bersubsidi Masih Terjadi di Bojongmanik, Petani Keluhkan Harga Melambung

1385
×

Pelanggaran Pupuk Bersubsidi Masih Terjadi di Bojongmanik, Petani Keluhkan Harga Melambung

Sebarkan artikel ini

Lebak – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali terjadi di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Seorang pemilik kios berinisial J diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan keterangan warga, harga pupuk yang seharusnya berada di kisaran Rp145.000 per karung (50 kg), dijual dengan harga mencapai Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung. Kondisi ini membuat banyak petani keberatan karena tidak semua mampu membeli pupuk dengan harga yang melonjak tersebut.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Seorang petani asal Bojongmanik mengaku hanya bisa membeli pupuk dalam jumlah terbatas akibat harga yang mahal.

> “Musim kemarin saya cuma bisa beli tiga karung pupuk. NPK harganya sekitar Rp200.000 per karung, itu pun ditambah ongkos ojek dan bensin jadi semakin mahal. Jadi dua karung bisa habis Rp500.000. Menurut saya ini bukan membantu, malah memberatkan,” ungkapnya.

 

Kelangkaan dan mahalnya pupuk bersubsidi berdampak pada hasil panen yang tidak maksimal. Petani pun mempertanyakan efektivitas kebijakan subsidi pemerintah bila pada praktiknya masih terjadi penyimpangan di tingkat kios.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik kios berinisial J enggan memberikan jawaban jelas dan terkesan menolak diwawancarai.

Aturan Jelas, Sanksi Berat

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, penyaluran pupuk harus sesuai dengan alokasi dan HET yang berlaku. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 menegaskan kewajiban pengecer untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas HET.

Bagi pelanggar, ancaman hukuman tidak main-main. Penjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai denda hingga Rp1 miliar serta pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain sanksi pidana, kios atau distributor juga terancam pencabutan izin usaha, pemutusan hubungan kerja dengan pemasok, hingga kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani.

Petani berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum turun tangan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Bojongmanik agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.

Banner Google-style Bergerak
Update berita nasional: Pasar saham melonjak • Opini menarik: Tips sukses menulis artikel • Event JournalMediaNews minggu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get it on Google Play TikTok YouTube Facebook Instagram WhatsApp