Scroll untuk baca artikel
Gemini-Generated-Image-k1zdjhk1zdjhk1zd
IMG-20251101-210831
Hukum

KPK panggil Dekan FH Unsri dan dosen teknik sipil Polsri jadi saksi

2630
×

KPK panggil Dekan FH Unsri dan dosen teknik sipil Polsri jadi saksi

Sebarkan artikel ini
White-Blue-Professional-Website-Developer-Linked-In-Banner

Jakarta (JMN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Joni Emirzon (JNE), dan dosen teknik sipil Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Akhmad Mirza (AM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumsel atas nama JNE selaku Dekan FH Unsri, dan AM selaku dosen Polsri atau ahli teknik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni HR selaku pihak swasta, AF selaku mantan Kepala Seksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, dan AA selaku mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Achmad Fadly (AF) dan Ardi Arfani (AA).

Sebelumnya, KPK pada 4 Maret 2025, melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.

KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Pada tanggal tersebut, KPK juga mengumumkan belum menetapkan tersangka karena penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

 

Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2025

Black-Red-Modern-Breaking-News-Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *