Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Berita

Oknum Pengusaha Kayu Diduga Tebang Pohon Dikawasan TN Blok Cibotol Desa Wangunjaya Petugas Resort Setempat Tutup Mata

27
×

Oknum Pengusaha Kayu Diduga Tebang Pohon Dikawasan TN Blok Cibotol Desa Wangunjaya Petugas Resort Setempat Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lebak,14 April 2025 | Aktivitas penebangan pohon liar di kawasan Taman Nasional blok Cibotol, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan.

Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan pembalakan liar terhadap pohon jenis Huru dan Lame yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha lokal berinisial U, warga Kampung Jamrut, Desa Wangunjaya.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Informasi tersebut pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut. Menurut warga, kayu hasil penebangan tersebut diduga dijual-belikan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.

Denis seorang aktivis lingkungan di Lebak, turut angkat suara terkait peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Penebangan liar di kawasan taman nasional jelas-jelas melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan. Kami mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Hendi pada Kamis, 10 Maret 2025.

Tindakan penebangan pohon di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran berat. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Jelang Rekrutmen Pendamping Desa Baru Kemendes Akan Evaluasi Pendamping Desa Sebelumnya

Warga dan aktivis berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penebangan liar tersebut guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Sampai berita ini diturunkan kami dari awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pihak terkai

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole