Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

Banten Akan Perkuat Pelayanan Publik Kelompok Rentan

56
×

Banten Akan Perkuat Pelayanan Publik Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini
Suasana Forum Perangkat Daerah tahun 2026 dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan bidang urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, di DP3AKKB, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (18/2/2025).

Serang,19 Februari 2025 | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten membantu memperkuat sektor pelayanan publik berbasis kelompok rentan.

Kelompok rentan tersebut meliputi kelompok penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam dan bencana sosial.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada rakyatnya, dan itu menjadi salah satu bentuk kehadiran negara,” kata Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana pada Forum Perangkat Daerah tahun 2026 dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan bidang urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, di DP3AKKB, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (18/2/2025).

Nana mengungkapkan, kelompok rentan itu harus diberikan fasilitas untuk memudahkan dalam segala urusan pelayanan. Jangan sampai, keterbatasan yang mereka miliki menjadi ancaman yang membuat mereka tidak berdaya.

“Tentu pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, dibutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan,” ucapnya.

Nana juga menyoroti terkait dengan kenakalan remaja yang belakangan ini ramai terjadi seperti tawuran sampai pada topik obat-obatan. Menurutnya, peran orang tua sangat krusial dalam mengantisipasi terjadinya berbagai kenakalan remaja yang sering terjadi.

“Keluarga menjadi ujung tombak. Karena itu adalah cakupan terkecil dalam pengawasan dan pendidikan kepada anak-anak,” ujarnya.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, kelompok rentan harus mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 11 Tahun 2024 terkait dengan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan.

“Ini merupakan salah satu program kegiatan yg inklusi,” katanya.

Namun demikian, hal ini tentu akan terlaksana dengan baik manakala kolaborasi antar OPD dan lintas sektoral terjalin dengan baik. Sebab pelayanan publik itu melibatkan banyak OPD.

Baca Juga  Pemdes Srogol Salurkan Bantuan Langsung Tunai Triwulan II Untuk 40 KPM

Oleh karena itu, dalam implementasinya nanti diperlukan sebuah regulasi yang jelas terkait hal itu. setelah itu baru bisa dilaksanakan dengan baik

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole