Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Pendidikan

Jual Beli Seragam di SDN 04 Katulampa: Oknum Staf Mengaku Terintimidasi, Media Dituding

188
×

Jual Beli Seragam di SDN 04 Katulampa: Oknum Staf Mengaku Terintimidasi, Media Dituding

Sebarkan artikel ini

Bogor, 4 Oktober 2024 – SDN 04 Katulampa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) berupa jual beli seragam sekolah. Kasus ini mencuat pada Jumat (04/10/2024) dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

SR, salah satu staf pengajar di sekolah tersebut, menyampaikan keluhannya melalui pesan WhatsApp. Ia merasa terintimidasi oleh pemberitaan sebelumnya yang mengangkat isu pungli di sekolahnya.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Kenapa kok tayang beritanya bukan profil? Jujur kami merasa terintimidasi karena kami sudah berbicara dan terbuka semuanya katanya hanya konfirmasi tapi kenapa tayang berita seperti itu, kenapa gak tayang berita profil,” ungkapnya.

Pernyataan SR ini justru menimbulakn pertanyaan besar bagi kegiatan jurnalistik,karena dianggap media harus menutupi isu yang kini mencuat terkait jual beli seragam disekolahnya yang jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kebebasan pers dalam melaporkan isu-isu penting di lingkungan pendidikan.

Perlu diketahui bahwa praktik jual beli seragam di sekolah negeri telah dilarang berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan ini menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa, dan segala bentuk pungutan terkait seragam sekolah dianggap ilegal.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada pasal 181 dan 198, juga melarang tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah untuk menjual bahan atau baju seragam.

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli dan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak yang dapat diakses oleh semua siswa tanpa beban tambahan.

Baca Juga  Program Bantuan UPPO Poktan Tani Makmur Diduga Jadi Ajang Korupsi Ketua Poktan

Kasus di SDN 04 Katulampa ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sekolah dan kebebasan pers dalam melaporkan isu-isu yang berkaitan dengan pendidikan.

Jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik dan menutupi isu pungli hanya akan merusak kepercayaan publik dan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan.

Padahal Kemendikbud menegaskan Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa semua bentuk pungli di sekolah dapat diberantas dan kebebasan pers tetap terjaga.

 

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole