Bogor,1 September 2024-Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal. PKBM ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan, untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan mereka.
Dengan dikelola oleh masyarakat itu sendiri, PKBM menawarkan berbagai model pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah telah mengucurkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung pendidikan kesetaraan. Namun, pada Minggu (01/09/2024), muncul keluhan dari beberapa guru pengajar atau tutor di PKBM Poetra Mandiri yang beralamat di Kp. Sawah, RT. 02/07, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pengajar mengungkapkan.
“Saya tidak meminta apa-apa, tapi hanya ingin mempertanyakan hak saya seperti yang dijanjikan di awal bahwa ada anggaran untuk tutor yang mendapatkan siswa baru, baik dari dinas maupun dari ketua PKBM. Tapi waktu saya tanyakan kepada orang dinas, katanya tidak ada anggaran dari dinas, tapi dari ketua PKBM itu ada anggaran untuk BOP.”
Keluhan ini mencerminkan ketidakpuasan para tutor yang merasa hak mereka tidak dipenuhi.
“Kita selaku tutor itu kan kerja, jadi seharusnya ada hak kami yang diberikan oleh ketua PKBM tanpa harus ditanyakan. Tapi selama ini seperti tidak ada itikad baik dari Pak Yayat. Kita kan tidak hanya mengajar tapi juga mencari siswa, tapi selama ini setiap anggaran cair kami hanya sekedar jadi pendengar. Paling kami hanya dibayar setiap kali mengajar dua kali dalam seminggu, itupun seperti freelance, setiap bulannya kami tidak diberikan sesuai perjanjian awal,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019, disebutkan bahwa penyelenggaraan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tertinggal dalam pendidikan formal.
BOP pendidikan kesetaraan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh jalur pendidikan formal.
Dana BOP pendidikan kesetaraan dialokasikan berdasarkan jumlah peserta didik pada lembaga/kesatuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan dasar (Paket A dan Paket B) dan menengah (Paket C).
Yayat Hidayat, selaku ketua PKBM Poetra Mandiri, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (01/09/2024), tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Hal ini sangat disayangkan, terutama di tengah hangatnya pemberitaan terkait salah satu ketua PKBM di wilayah Sukabumi yang terjerat kasus penggelapan anggaran dan data siswa. Masih banyak oknum ketua PKBM yang berani bermain dengan anggaran tersebut.