Lebak,26 Agustus 2024-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan, menjelaskan bahwa pendaftaran pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, bertempat di Aula KPU Provinsi Banten.
“Tahapan pendaftaran ini telah diumumkan di website dan media sosial KPU Provinsi Banten, serta di beberapa media massa mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” ujar Ihsan pada Senin (26/8/2024).
Ihsan menambahkan bahwa KPU Provinsi Banten telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. “Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa tidak ada pembatasan jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon. Namun, yang bisa masuk ke ruang pendaftaran hanya pasangan calon yang didampingi oleh satu anggota keluarga, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung, dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon.
“Jumlah pendukung yang dapat masuk ke area halaman KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon maksimal 100 orang,” tambah Ihsan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Banten, Ahmad Sebagian, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran, KPU akan memperlakukan semua bakal pasangan calon dengan sama.
“Alur penerimaannya dimulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan selanjutnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran,” jelas Ahmad.
Setelah proses pendaftaran selesai, bakal pasangan calon akan diberikan waktu untuk konferensi pers di tempat yang telah disiapkan. Bagi bakal pasangan calon yang pendaftarannya diterima, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten.
“KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut. Jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar dan dinyatakan diterima pendaftarannya. Jadwal terakhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 2 September 2024,” tutup Ahmad.