Jakarta, 6 Agustus 2024 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada 2024 untuk jenjang Kabupaten dan Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan bagi Paslon yang tidak menghadapi gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Melantik para Bupati/Walikota dan wakil hasil pilkada 2024 itu kira-kira tanggal 10 (Februari),” kata Tito usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Tito menjelaskan bahwa pelantikan Paslon terpilih tingkat Kabupaten/Kota akan menunggu terlebih dahulu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. “Jadi ada space waktu 3 hari untuk membuat persiapan-persiapan,” ujarnya. Pelantikan Gubernur sendiri dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Untuk paslon terpilih tingkat Provinsi, nantinya akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diharapkan terbit selambat-lambatnya pada 4 Februari. “Kalau saya tidak salah tanggal 4 Februari. Itu baru batas maksimal pengeluaran Keppres,” tambah Tito.
Penentuan pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) terpilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir batas usia paslon Pilkada 2034 ditentukan saat pelantikan. Dari putusan MA tersebut, KPU meminta kepastian tanggal pelantikan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah melalui Menko Polhukam melakukan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut.
“Akarnya dari putusan MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan. KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan,” jelas Tito.