Sukabumi,| Journalmedianews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sedang menjadi perbincangan di kalangan para Guru Sukarela (Honorer) SD. Hal ini disebabkan oleh insentif yang seharusnya diterima oleh para guru honorer dari bulan Januari hingga Maret, namun hingga saat ini belum juga cair. Selain itu, SK Petikan Bupati untuk tahun 2024 juga belum diterima atau dibagikan. Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, salah satu guru honorer yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya:
“Benar bahwa insentif yang selama ini kami terima setiap bulan kini sudah tiga bulan belum juga cair. SK Petikan Bupati untuk tahun 2024 juga belum kami terima. Padahal kami sangat berharap dan menunggu agar insentif ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Sampai saat ini, kami merasa sedih dan seolah-olah tidak diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Selanjutnya, perbincangan tentang insentif juga melibatkan para guru honorer di tingkat SD dan SMP. Ketidakcairan insentif ini membuat mereka merasa sedih, terutama ketika ASN dan PNS mendapatkan kenaikan gaji, termasuk Gaji ke-13. Sementara itu, para guru honorer tidak mengalami peningkatan gaji meskipun tugas dan tanggung jawab mereka sama.
Menurut seorang Pemerhati pendidikan di Kabupaten Sukabumi yang tidak ingin disebutkan namanya, “Ada apa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi? Mengapa guru honorer hanya mendapatkan gaji yang minim dan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Setidaknya, insentif segera direalisasikan tanpa harus menunggu terlalu lama.”
“Guru adalah tulang punggung pendidikan. Tanpa adanya guru, tidak akan ada pejabat. Meskipun masih ada ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, mereka tetap membantu mengatasi kekurangan pengajar. Padahal, banyak guru yang akan pensiun pada tahun 2024,” tambahnya.
#Salam untuk para Guru Honorer. Kami berharap pejabat daerah dan pemerintah pusat dapat memperhatikan nasib kami. Ini bukan janji semata yang kami terima.