Scroll untuk baca artikel
breaking
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

Wartawan Diduga Difitnah Oknum Pengusaha Rokok Ilegal di Muncang, Insan Pers Desak Proses Hukum

126
×

Wartawan Diduga Difitnah Oknum Pengusaha Rokok Ilegal di Muncang, Insan Pers Desak Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
1000015571

LEBAK – Kamis (29/5/2025) – Seorang oknum pengusaha rokok ilegal berinisial Emis, warga Cirangrang, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga telah menghina dan memfitnah seorang wartawan media online Infoxpos berinisial D.

Dugaan tersebut mencuat setelah Emis mengirim pesan WhatsApp yang berisi ujaran tidak pantas dan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik serta menghina profesi kewartawanan.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Tindakan Emis ini langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan insan pers, terutama dari sesama wartawan media online di wilayah Lebak. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurut keterangan wartawan D, pesan yang dikirim oleh pelaku tidak hanya bersifat menghina, tetapi juga mengandung fitnah yang menyudutkan dirinya secara pribadi dan profesional. Dalam pesan tersebut, Emis menuduh D pernah menjual rokok ilegal, tanpa memberikan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut kutipan isi pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh Emis kepada wartawan D:

“Jangan suka nyari kesalahan orang aja. Kalau mau uang mending jualan roko lagi, pikir aja kesitunya mah. Kan bos pernah dagang roko kan, ada yang bilang ke saya bos, ada ajalah tukang warung yang bilang soalnya jejak bos pernah injek sama saya. Jujur ajalah bos, setiap manusia semua punya taring masing-masing bos, jangan sok berada di atas, biasa aja kaya saya, terus saya mau dikeatasin gitu.”

Merespons hal ini, sejumlah wartawan menyatakan siap mengawal proses hukum dan mendesak agar pelaku segera dilaporkan ke Polsek Muncang. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memproses kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Kebebasan Berjualan Obat-obatan Golongan G di Sukabumi: Ancaman Hukum Tak Membuat Para Oknum Takut

Secara hukum, tuduhan yang disampaikan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Penghinaan terhadap profesi jurnalis juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa tuntutan ganti rugi oleh wartawan atau perusahaan pers atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Dengan adanya kasus ini, insan pers di wilayah Banten berharap agar aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan profesional dalam menangani laporan, serta memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole