Bogor, 28 Mei 2025 | Dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Cigombong menuai sorotan publik setelah muncul pernyataan yang saling bertentangan dari beberapa pihak terkait. Kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pemasangan jaringan internet tanpa izin resmi.
Dalam laporan media sebelumnya, nama seorang anggota Satpol PP yang dikenal dengan inisial Hanter disebut-sebut terlibat dalam kegiatan tersebut. Namun saat dikonfirmasi oleh jurnalis melalui pesan WhatsApp, Hanter membantah keras keterlibatannya.
“Gak ada komentar saya mah. Itu kenapa nama saya disebut? Saya gak terlibat dalam pemberitaan itu. Fandika itu siapa? Saya gak kenal, ketemu juga belum pernah,” ujar Hanter dalam pesan tertulis, Rabu (28/5).
Meski demikian, pernyataan Hanter bertolak belakang dengan pengakuan seseorang bernama Fandika, yang diduga sebagai pengusaha jaringan internet lokal. Dalam pesan WhatsApp kepada awak media, Fandika menyebut nama Hanter secara eksplisit dan mengajak bertemu di Kantor Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
“Nanti temuin saya di desa aja, Kang, di jam kerja. Kita lagi ngurus izin semuanya di Kecamatan Cigombong dan Cicurug,” tulis Fandika.
Tak hanya itu, Fandika juga diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap melecehkan profesi jurnalis sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Dalam pesan lainnya, ia menyinggung soal pemberian rokok dan mengajak bertemu tanpa menjawab substansi pertanyaan wartawan.
“Mau minta rokok kan? Anda siapa? RT dan RW? Nanti ngopi aja dari pada lama-lama. Nanti ngopi di kantor desa Watesjaya bareng Kang Hanter,” lanjut Fandika.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional PT. Jala Lintas Media yang diduga terlibat dalam pemasangan jaringan internet pada dini hari 12 Mei 2025 lalu. Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Jika benar bahwa proses perizinan masih berlangsung, publik mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Pasalnya, aktivitas dilakukan di luar jam kerja dan belum mendapat persetujuan tertulis dari instansi terkait.
Pihak Satpol PP Kecamatan Cigombong belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya maupun dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.