Lebak, 24 Mei 2025 | Proyek pembangunan jalan poros desa (lapen) di Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek yang semestinya meningkatkan aksesibilitas warga tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas pengerjaannya.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa lapisan aspal pada jalan tersebut terlihat sangat tipis hingga tampak dasar tanah di beberapa titik. Sebaliknya, screeding atau lapisan batu terlihat terlalu tebal dan tidak proporsional, memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian teknis serta potensi pengurangan material penting.
“Bagaimana jalan ini bisa bertahan lama kalau kualitas pengerjaannya seperti ini? Jelas terlihat asal jadi,” kata seorang warga yang kerap melintas di jalan tersebut.
Seorang warga lainnya menyatakan bahwa proyek jalan tersebut seolah hanya dijalankan untuk formalitas. “Menurut saya ini hanya menggugurkan kewajiban. Yang penting proyek selesai dan ada keuntungan, bukan benar-benar untuk kepentingan warga,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Cempaka, Samun, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, beliau tidak berada di tempat. Salah satu perangkat desa menyatakan bahwa kepala desa telah pulang dan menyarankan untuk menemui langsung di kediamannya. Namun saat dikunjungi, yang bersangkutan juga tidak ditemukan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media telah terbaca, tetapi tidak mendapat balasan.
Menanggapi hal ini, Rohim, perwakilan dari LSM yang aktif memantau penggunaan dana publik di wilayah tersebut, menyayangkan sikap tertutup pemerintah desa. “Seharusnya sebagai pemimpin, beliau siap memberikan klarifikasi dan terbuka terhadap kritik. Menghindar bukan sikap yang tepat dalam menghadapi pertanyaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cempaka maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum memberikan pernyataan resmi. LSM dan media berkomitmen untuk terus melakukan investigasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.