Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Nasional

Wakapolri Agus Andrianto: Produk Jurnalis Yang Dikelauarkan Perusahaan Pers Legal Tidak Bisa Diincar Hukum ITE

152
×

Wakapolri Agus Andrianto: Produk Jurnalis Yang Dikelauarkan Perusahaan Pers Legal Tidak Bisa Diincar Hukum ITE

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Journalmedianews.com|Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menyatakan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat dikenai pidana atau dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam konteks berita yang benar (fakta), wartawan juga tidak boleh diproses hukum jika informasi yang disampaikan memang benar dan bukan fitnah. Hal ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, yang telah diperbaharui, dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mematuhi kesepakatan terkait persoalan pemberitaan selama itu merupakan produk jurnalistik yang diakui oleh Dewan Pers.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar dan penerapan Undang-Undang ITE, Komjen Agus menegaskan bahwa proses hukum dapat ditempuh apabila sudah melalui mekanisme Dewan Pers dan mengacu pada aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, menurut Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto, penerapan Undang-Undang ITE mengenai pelaporan harus melibatkan korban yang langsung melaporkan kejadian dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain.

Agus menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi pilihan terakhir setelah melewati proses klarifikasi dan upaya mediasi antara para pihak. Jika semua upaya telah mencapai titik buntu, barulah diputuskan apakah penyelidikan akan dilanjutkan atau tidak.

Ia juga telah berbicara dengan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, tentang selektivitas penerapan Undang-Undang ITE. Setelah melalui berbagai tahapan mediasi, apakah pelaporan dilakukan oleh korban atau pihak lain, keputusan untuk melanjutkan proses hukum akan bergantung pada bukti yang ada.

Baca Juga  Kabar Gembira untuk Guru: Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan di Tahun 2025

Agus menambahkan, “Saya yakin Pak Kapolda Andi Rian dapat menyelesaikan ini, karena kami pernah bekerja bersama di Sumatera Utara dan saya memahami karakternya.”

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, media sosial berbeda dengan media pers karena informasi di media sosial tidak selalu dapat dikonfirmasi atau diklarifikasi. Di sisi lain, media massa yang berasal dari perusahaan pers dapat lebih mudah dikonfirmasi atau diminta klarifikasi jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dedi Prasetyo menekankan, “Bagi teman-teman media, semua produk jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Meskipun informasi di media sosial menyebar dengan cepat tanpa batasan waktu dan wilayah, produk jurnalistik tetap harus bertanggung jawab baik dalam hal klarifikasi maupun konfirmasi.”

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, saya ingin menekankan bahwa produk jurnalistik memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat. Hal ini merupakan aspek yang tidak dimiliki oleh konten atau informasi yang tersebar di media sosial, yang seringkali tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kami berharap kerjasama antara media massa dan pihak berwenang dalam memerangi konten berbau hoaks, terutama di masa-masa politik seperti saat ini. Terlebih lagi, teman-teman media memiliki tanggung jawab besar terhadap negara, terutama menjelang Pemilu 2024.

Selain itu, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan telah melaksanakan sosialisasi pada Hari Pers tahun 2023 kepada semua penyidik di Sumatera Utara terkait penanganan sengketa pers. Ia yakin bahwa hal serupa juga dilakukan di Sulawesi Selatan. Melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pers, setiap produk jurnalistik tidak boleh dikenai pidana. Proses penilaian, verifikasi, dan konfirmasi merupakan kewenangan Dewan Pers.

Baca Juga  Peringati HUT RI, Aston Hotel Ajak Tamu Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Namun, penting untuk dicatat bahwa Dewan Pers tidak bertindak sendiri dalam menangani laporan atau pengaduan dari berbagai pihak. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap berita yang diterbitkan oleh media, Dewan Pers akan melakukan evaluasi, diskusi, dan tahapan-tahapan lainnya. Oleh karena itu, produk jurnalistik yang berasal dari perusahaan pers yang terdaftar tidak dapat dipidana secara langsung.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole