Jakarta,24 Oktober 2024– Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya menjaga integritas jurnalis dan media massa dalam peliputan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU antara empat lembaga di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Ninik menegaskan bahwa peliputan Pilkada harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan calon kepala daerah (cakada). Menurutnya, jika jurnalis dan media massa tidak menjaga netralitas, produk jurnalistik yang dihasilkan akan rentan terhadap polarisasi dan disintegrasi.
Untuk menjaga integritas jurnalis, Dewan Pers terus menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pengingat bagi jurnalis dan media massa untuk tetap independen. Ninik menekankan bahwa dengan menjaga netralitas dan independensi, kebutuhan pemberitaan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Hal ini penting dilakukan sebagai bagian dari fungsi pers untuk memberikan pemberitaan yang berimbang.
Pada acara tersebut, dilakukan penandatanganan MoU antara KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). MoU ini bertujuan untuk pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada 2024.