Pandeglang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengaku akan mempelajari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Pandeglang tahun 2023.
Soalnya Kejari menilai, temuan tersebut merugikan keuangan negara, dan terdeteksi ada unsur tindak pidana. Kejari akan memfokuskan temuan tersebut di Organisasi Prangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang dan para pengusaha yang tertera dalam temuan BPK.
“Masih kami pelajari (temuan BPK RI,red). Ya, tak sedikit temuanya baik kaitan kelebihan pembayaran pembangunan, perjalanan dinas dan lainnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, Senin (1/7/2024).
“Kerugian uang negara sudah pasti ada, jika kelebihan pembayaran tak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun tak menutup kemunginan ada unsur tindak pidananya juga,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejari lebih fokus melakukan kajian yang ada unsur tindak pidana dari temuan tersebut. “Kami fokus mengkaji tindak pidananya. Karena kan tak menutup kemungkinan walau sudah mengembalikan kelebihan pembayaran, ada unsur tindak pidananya,” ucap dia.
Menurutnya, saat ini soal kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara baik itu yang menyeret para kontraktor maupun perjalanan dinas dan lainnya, masih ditangani Inspektorat Pandeglang. Namun jika 60 hari Inspektorat tidak mampu menarik kelebihan pembayaran, barulah Kejari akan turun tangan.
“Sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Inspektorat, mungkin masih bisa tertangani. Ya biasanya kalau masih ada yang membandel tak mengembalikan baru kami turun tangan,” kata Wildan.
Adapun yang menjadi sorotan dari temuan BPK RI terhadap LKPD Pandeglang diantaranya DPUPR, DPKP, Dindikpora, Dinkes, Bapenda, Dinas Pertanian, BPKD, DLH, Dinsos, BPBD, Sekeretariat Daerah (Setda), dan Sekertariat Dewan (Setwan) Pandeglang.