Tentang Temuan BPK di Pandeglang:Kejaksaan Negeri Dalami Potensi Pidana

- Kontributor

Selasa, 2 Juli 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang-​Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengaku akan mempelajari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Pandeglang tahun 2023.

Soalnya Kejari menilai, temuan tersebut merugikan keuangan negara, dan terdeteksi ada unsur tindak pidana. Kejari akan memfokuskan temuan tersebut di Organisasi Prangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang dan para pengusaha yang tertera dalam temuan BPK.

“Masih kami pelajari (temuan BPK RI,red). Ya, tak sedikit temuanya baik kaitan kelebihan pembayaran pembangunan, perjalanan dinas dan lainnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, Senin (1/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian uang negara sudah pasti ada, jika kelebihan pembayaran tak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun tak menutup kemunginan ada unsur tindak pidananya juga,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejari lebih fokus melakukan kajian yang ada unsur tindak pidana dari temuan tersebut. “Kami fokus mengkaji tindak pidananya. Karena kan tak menutup kemungkinan walau sudah mengembalikan kelebihan pembayaran, ada unsur tindak pidananya,” ucap dia.

Menurutnya, saat ini soal kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara baik itu yang menyeret para kontraktor maupun perjalanan dinas dan lainnya, masih ditangani Inspektorat Pandeglang. Namun jika 60 hari Inspektorat tidak mampu menarik kelebihan pembayaran, barulah Kejari akan turun tangan.

“Sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Inspektorat, mungkin masih bisa tertangani. Ya biasanya kalau masih ada yang membandel tak mengembalikan baru kami turun tangan,” kata Wildan.

Adapun yang menjadi sorotan dari temuan BPK RI terhadap LKPD Pandeglang diantaranya DPUPR, DPKP, Dindikpora, Dinkes, Bapenda, Dinas Pertanian, BPKD, DLH, Dinsos, BPBD, Sekeretariat Daerah (Setda), dan Sekertariat Dewan (Setwan) Pandeglang.

Baca Juga  Isu Peromabakan Kabinet Prabwo Mencuat Kuat,Beberapa Menteri Santer di Bicarakan
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:19 WIB

DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif

Berita Terbaru