Bogor,11 Februari 2025 | Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) adalah program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dengan memperbaiki kesuburan tanah. Program ini dilakukan dengan memanfaatkan limbah ternak untuk memproduksi pupuk organik, Selasa (11/02/2025).
Sayangnya program UPPO dengan besar anggaran Rp. 200.000.000,00 rupanya banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sehingga diduga terlibat dalam penyalahgunaan program bantuan hibah tersebut.
Seperti salahsatu poktan yang diduga menyalahgunakan bantuan hibah tersebut ialah poktan Tani Makmur Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Dimana Poktan Tani Makmur tersebut diduga tidak menjalankan program UPPO sebagaimana mestinya.
Namun sangat disayangkan ketika beberapa awak media menyambangi rumah dari Ganjar Nurdiansyah selaku ketua Poktan Tani Makmur yang juga seorang guru ASN di SDN Sindanglaya tidak bisa dijumpai dengan berbagai alasan.
Bahkan ketika awak media mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp Ia pun tidak memberikan respon apapun sama sekali hingga berita ini ditayangkan.