Lebak,01 Februari 2025 | Program Jamban Keluarga melalui Bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten Tahun anggaran 2024 di Desa-Desa Kecamatan Cigemlong Kabupaten Lebak, sebanyak 10 titik per Desa kini menuai sorotan.
Pasalnya Program tersebut diduga tidak transparan sehingga banyak yang menilai program tersebut belum direalisasikan hal tersebut diduga melanggar Juknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, Beberapa Masyarakat di Desa-Desa Kecamatan Cigemlong banyak yang tidak mengetahui adanya Program Jamban dan Sosialisasi Penyakit TB Paru di Desa Mereka.
sebab menurut mereka masih banyak yang belum memiliki Jamban Keluarga, padahal mereka mengharapkan bisa memiliki Jamban di rumah.
“Betul pak untuk program Jamban dari Desa, kami tidak mengetahui, padahal banyak yang membutuhkan untuk Jamban Tersebut, sampai saat ini kami belum menerima informasi akan ada pembangunan jamban oleh pihak Desa. Tapi coba Bapak Tanya saja langsung ke pemerintah Desa, Mungkin ditempat lain sudah di laksanakan” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Seperti yang diketahui Pemerintah Provinsi Banten sendiri merancang Program tersebut untuk meningkatkan kualitas sanitasi di tingkat keluarga dan merupakan bagian dari upaya Provinsi dalam memperbaiki fasilitas kesehatan masyarakat.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan, Program yang wajib di laksanakan dengan Menggunakan Dana Bantuan Provinsi Banten (BANKEU) Senilai 100jt yang diterima oleh Desa, sebelum melakukan pengerjaan yang lain. Desa diwajibkan merealisasikan:
1. Pembuatan Jamban Lengkap dengan Kloset minimal 10 unit / unit Rp. 2.500.000
2. Operasional PKK Posyandu / Stanting sebesar Rp. 5 juta
3. Peningkatan Kapasitas kepala Desa Sekdes dan BPD sebesar Rp. 4 juta
Setelah memenuhi alokasi di atas maka dapat digunakan untuk :
A. Penyertaan modal BUMDES
B. Sosialisasi Pencegahan TBParu
C. Pengembangan sistem Informasi Desa
D. Sarana dan Prasarana Insprstruktur Desa
Namun Saat ditemui beberapa warga Desa yang tersebar di Kecamatan Cigemlong mengaku tidak mengetahui adanya bantuan tersebut sehingga banyak yang menilai Program belum terealisasi dengan baik.
Dengan Kondisi demikian Sejumlah Lembaga Sosial dan Masyarakat Meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi serta investigasi ke bawah terkait program Jamban dan Program wajib lainnya di setiap Desa yang di Kecamatan Cigemlong yang di anggarkan dari BANKEU Provinsi Banten Tahun 2024.
Lebih lanjut Mereka menegaskan bahwa jika ada dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, tindakan tegas harus diambil untuk memastikan bantuan itu tidak di salah gunakan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Awak media berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. *Team*