Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Pendidikan

Kontroversi Pencairan Dana PIP di SD Negeri 2 Jatake: Wali Murid Mengeluh, Kepala Sekolah Membantah

136
×

Kontroversi Pencairan Dana PIP di SD Negeri 2 Jatake: Wali Murid Mengeluh, Kepala Sekolah Membantah

Sebarkan artikel ini

Lebak,06 Januari 2025 – Isu mengagetkan kembali mencuat dari dunia pendidikan negeri,berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid mengungkapkan kepada wartawan mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 2 Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Dari informasi Para wali murid menyatakan bahwa mereka tidak pernah mencairkan bantuan PIP secara langsung. Padahal menurut regulasi, pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa dana PIP harus digunakan untuk keperluan pendidikan dan tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah atau pihak lain.

Namun bebeda dengan di SD Negeri 2 Jatake pasalnya selama ini, bantuan tersebut selalu dicairkan oleh pihak guru.

Lebih ronisnya, setiap pencairan dipotong sebesar Rp. 100 dengan alasan biaya transportasi untuk mencairkan bantuan PIP ke Bayah.

Lebih lanjut, para wali murid juga mengeluhkan kebutuhan sekolah di SD Negeri 2 Jatake, seperti toilet, yang seharusnya menggunakan Dana BOS.

Namun, mereka diminta iuran sebesar Rp. 20.000 per orang untuk membeli pompa air (Sanyo).

Hal ini diungkapkan oleh salah satu wali murid pada Minggu, 5 Januari 2025.

Menanggapi keluhan tersebut, awak media berusaha mengonfirmasi pihak kepala sekolah, yang berinisial K, melalui WhatsApp untuk memberikan hak jawabnya.

Dalam kesempatan itu, kepala sekolah K menjelaskan bahwa pihak guru pernah menawarkan kepada para wali murid untuk mencairkan bantuan PIP masing-masing.

Namun, para wali murid memilih untuk dicairkan oleh pihak sekolah karena jarak tempuh dari SD Negeri 2 Jatake ke Bayah sangat jauh. Mengenai pemotongan dana, kepala sekolah K menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan berita acara yang ada.

Baca Juga  Pemotongan Dana Bantuan PIP: Negara Rugi Rp 1,3 Miliar Akibat Tindakan Terdakwa

Terkait iuran untuk toilet, kepala sekolah K membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sekolah menerima donasi dari seorang dermawan yang memberikan pompa air (Sanyo) tersebut.

Di tempat terpisah, ME, selaku anggota organisasi masyarakat Barisan Patriot Bela Negara (BPBN), menanggapi polemik yang dikeluhkan oleh para wali murid di SD Negeri 2 Jatake.

Ia meminta pihak-pihak terkait, terutama Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, ME meminta agar proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole