Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

Pembangunan Irigasi di Perbatasan Desa Cisalada dan Pasir Jaya Diduga Merusak Kekayaan Alam

225
×

Pembangunan Irigasi di Perbatasan Desa Cisalada dan Pasir Jaya Diduga Merusak Kekayaan Alam

Sebarkan artikel ini

Bogor, 31 Agustus 2024 – Pembangunan irigasi di Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga merusak kekayaan alam setempat. Dugaan ini muncul setelah awak media mengunjungi lokasi pengerjaan dan menemukan beberapa kejanggalan.

Saat tiba di lokasi, awak media tidak melihat adanya papan informasi yang seharusnya terpasang jelas sebagai bentuk keterbukaan publik. Papan informasi ini penting agar masyarakat dapat mengawasi pengerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Ketiadaan papan informasi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proyek ini.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Lebih lanjut, ditemukan pekerja yang tengah memecahkan batu besar di aliran sungai untuk digunakan dalam pembangunan irigasi. Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata bukan hanya batu, tetapi juga pasir yang digunakan dalam pembangunan diambil dari sungai tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa batu dan pasir tersebut telah dibeli dari RW setempat.

“Kami tidak tahu apa-apa, setahu kami batu dan pasir sudah dibeli ke Pak RW dan Pak RW yang menyuruh kami mengambil dari sini,” ucapnya.

Tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, telah diatur pidana bagi setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah bahan tambang secara ilegal. Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pengambilan pasir dan batu secara ilegal dapat menyebabkan dampak jangka panjang maupun jangka pendek yang serius, seperti bencana alam berupa banjir bandang.

Baca Juga  Desa Kuta Megamendung: Proyek Pembangunan Bermasalah, Camat Bungkam

Hal ini disebabkan oleh hilangnya penahan arus aliran sungai yang berfungsi untuk mencegah erosi dan menjaga kestabilan ekosistem sungai.

Penting bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa pembangunan irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merusak lingkungan.

Transparansi dan keterbukaan informasi juga harus dijaga agar masyarakat dapat turut serta mengawasi proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole