Rangkasbitung, 18 Juli 2024 – Dalam rangka memantau keberadaan dan aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak telah mengagendakan pengawasan Ormas di sejumlah kecamatan tahun ini. Kepala Bakesbang Kabupaten Lebak, Sukanta, menjelaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan aktivitas Ormas berjalan efektif dan efisien sesuai dengan rencana, program kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas serta memastikan terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, termasuk Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA),” ujar Sukanta pada Kamis (18/7/2024).
Sukanta menambahkan bahwa keberadaan Ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Perkembangan Ormas yang semakin dinamis dari waktu ke waktu membutuhkan penguatan kebijakan pengawasan,” kata Sukanta.
Dari 13 kecamatan yang menjadi target pengawasan Ormas, baru tujuh kecamatan yang telah terlaksana, yaitu Kecamatan Bojong Manik, Cigemblong, Cijaku, Cileles, Curug Bitung, Gunung Kencana, dan Sajira. Selain itu, Bakesbangpol Lebak juga meminta kepada pengurus Ormas agar mendaftarkan serta melaporkan keberadaan organisasinya. Pelaporan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan sekretariat dan administrasi keormasan.
“Mekanisme pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi bersangkutan,” jelas Sukanta.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan Ormas di Kabupaten Lebak dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.