Lebak|Journalmedianews-Dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh awak media, diduga ada oknum Kepala Desa Wangunjaya di Kabupaten Lebak, Banten, yang menyalahgunakan harga pupuk bersubsidi.
Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para petani untuk menebus pupuk di kios resmi di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Cigeblong.
Seorang warga dari Kampung Jambrut yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa harga pupuk bersubsidi di Desa Wangun Jaya sangat mahal. Harganya berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 220.000 per karung, dengan merek NPK Ponska.
Warga tersebut menyatakan bahwa mereka membeli pupuk bersubsidi ini langsung dari Kepala Desa dengan harga tersebut.
Warga di kampung Cikareo telah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak Polda Banten untuk segera mengambil tindakan dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kampung Jambrut, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemlbong.
Namun, Kepala Desa Maman tidak berada di tempat ketika awak media mencoba menemuinya. Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmat, menyatakan setuju dengan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi merupakan barang yang diawasi oleh pemerintah, dan peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Sanksi yang diberikan termasuk pencabutan izin usaha dan bahkan pidana.
Kadis Pertanian Kabupaten Lebak tampak enggan memberikan klarifikasi mengenai aturan-aturan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Hingga saat berita ini dipublikasikan, awak media masih berusaha mencari keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Wangunjaya
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menerbitkan aturan baru terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi. Aturan baru itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022.
Dia mengungkapkan, Permentan No 1/2024 menetapkan adanya penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
HET pupuk subsidi 2024 ditetapkan sama dengan HET 2023 jadi tidak ada kenaikan,
Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.HET pupuk urea bersubsidi ditetapkan Rp 2.250 per kilogram (kg) dan NPK bersubsidi Rp 2.300 per kg. Adapun HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi masing-masing dipatok Rp 3.300 per kg dan Rp 800 per kg.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET.
“Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan,” tegasnya
“Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara,” sambung Amran.
Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.