Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Harga Pupuk Melebihi HET Petani Cigemblong teriak, Minta Dinas Pertanian tindak Kios Nakal

137
×

Harga Pupuk Melebihi HET Petani Cigemblong teriak, Minta Dinas Pertanian tindak Kios Nakal

Sebarkan artikel ini

Lebak | Journalmedianews, – Petani di Kecamatan Cigemlong Kabupaten Lebak teriak harga pupuk bersubsidi diduga dijual melebihi Harga eceran Tertinggi Het pemerintah.

Menurut Informasi dari Petani Kp.Cingagoler Desa Cigemblong yang enggan disebutkan identitasnya, diduga pupuk jenis Urea tembus Rp.180.000,dan NPK Ponska mencapai harga Rp.200.000,-

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Sumber Keterangan menyebutkan para petani kampung Cingagoler membeli pupuk tersebut dari kios pupuk H. Saepul yang berada di pasar Cigemblong.

Sementara, Saat dikonfirmasi Soal melambungnya Harga pupuk Bersubsidi Tersebut, H.S berdalih untuk ongkos kirim dan Biaya Transportasi.

Selanjutnya Kabid Pertanian, Deni Iskandar saat di konfirmasi awak Media mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti kios-kios pupuk ya Menjual Melebihi Harga Het pemerintah.

Kata Kabid pertanian Deni iskandar,Kios Pengecer Dalam Melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengecer wajib Menjual pupuk bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Kios pengecer pada Lini IV Berdasarkan alokasi pupuk Bersubsidi dengan harga tidak Melebihi HET (Pasal 13 huruf f, Permendag No 04 Tahun 2013) Pasal 33 ayat (1) Pengecer yang Melanggar ketentuan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 Huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i Dikenai sanksi administratif Berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas Yang membidangi perdagangan. Ayat (2) Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) Kali dengan jangka waktu antara Masing-masing teguran tertulis Paling lama 14 (empat belas) hari Kerja. Ayat (3) Apabila Pengecer Tidak mentaati teguran tertulis Sampai dengan jangka waktu Teguran tertulis kedua, Sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berakhir, Bupati/Wali Kota Melalui dinas yang membidangi Perdagangan* merekomendasikan Secara tertulis kepada kepada Lembaga Online Single Submission untuk mencabut NIB Yang dimiliki Pengecer.”Kata Kabid Pertanian Kabupaten Lebak, (Rabu 1 mei 2024)

Baca Juga  Pelebaran Jalan di Pasar Ciputat: Upaya Meningkatkan Kualitas dan Kenyamanan

Terpisah Aparat Penegak Hukum
Wilayah Polda Banten Melalui Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri melalui pesan singkat menjelaskan,pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Selanjutnya, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana. (***)

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole