Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Nasional

Kemendikbudrsitek: Pramuka Tak Lagi Wajib, Apa Dampaknya?

142
×

Kemendikbudrsitek: Pramuka Tak Lagi Wajib, Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini

Jakarta,|Journalmedianews.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) baru-baru ini mengeluarkan peraturan menteri terkini mengenai kurikulum di jenjang PAUD hingga menengah. Dalam peraturan tersebut, ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi diwajibkan.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang peserta didik di pendidikan dasar dan menengah harus ikuti. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah,” demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Namun, setelah dikeluarkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian disebutkan dalam Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Menurut informasi dari laman Kemdikbud, peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian, aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam peraturan terbaru, ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor, serta minat dan bakat peserta didik. Keikutsertaan dalam ekskul, termasuk Pramuka, kini bersifat sukarela.

Peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekarang bersifat sukarela, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Berikut adalah beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk di dalamnya:

Baca Juga  Anwar Abbas Kritik Penyimpangan Perjalanan Dinas:Perjalanan Dinas PNS yang Menyimpang Rugikan Negara 39 M

Krida:

Contoh: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lain-lain.

Karya Ilmiah:

Contoh: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, penelitian, dan sejenisnya.

Latihan Olah-Bakat atau Latihan Olah-Minat:

Contoh: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lain-lain.

Kegiatan Keagamaan:

Contoh: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

Bentuk Kegiatan Lainnya

Penilaian kinerja peserta didik dalam ekstrakurikuler akan dicatat dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilih oleh peserta didik. Penilaian ini dilakukan secara kualitatif.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole