Lebak, 9 Juni 2025 | Aparat penegak hukum di Polsek Cibeber, Polres Lebak, diminta untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang warga berinisial N, yang dikenal dengan nama Nurhenah atau Mamah Bunga.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dani Asdani dalam wawancara bersama wartawan M. Epan di kediamannya, Kampung Naga 2, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Senin (9/6).
Menurut Dani, dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan status WhatsApp milik Royasih Khotim, teman dari Rita Gusti Astuti. Dalam unggahan tersebut, terlihat Rita tengah bernyanyi karaoke bersama teman-temannya di Taman Parengrang, Kampung Maja.
Menanggapi unggahan itu, Nurhenah diduga mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Royasih dengan menggunakan bahasa yang dianggap tidak pantas dan menyinggung pribadi serta keluarga Rita. Berikut isi pesan yang dimaksud, menggunakan bahasa Sunda:
“Ieu benget ieu ges teu boga kaisin, berasal Tina naen boa sumanaujubilah saha nu ngadidik na ieu, hirup kitu amit-amit ya Allah. Mun indung bapa na normal mana teing isinenana ieu boga anak nu teu bisa ngajaga adab kolot ya Allah sing di sadarken.”
Pesan tersebut jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti:
“Wajah ini sudah tidak punya rasa malu, berasal dari apa entah, astaghfirullah, siapa yang mendidiknya? Hidup seperti itu, amit-amit ya Allah. Jika orang tuanya normal, pasti merasa malu memiliki anak yang tidak bisa menjaga nama baik orang tua. Semoga segera disadarkan oleh Allah.”
Adis, suami Rita Gusti Astuti, menyampaikan keberatannya atas pernyataan tersebut. Ia menganggap pesan itu bukan hanya menyerang istrinya, tetapi juga mencemarkan nama baik keluarganya. Adis dan Dani menyatakan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak terima, karena ini menyangkut kehormatan istri saya dan orang tua saya. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi,” tegas Adis.
Di tempat terpisah, seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa Nurhenah kerap menggunakan kata-kata yang kurang pantas di lingkungan sekitar. Ia bahkan dikenal sebagai rentenir simpan pinjam yang dinilai kerap bertindak sewenang-wenang terhadap warga yang telat membayar cicilan.
“Kalau ada yang telat bayar, barang-barangnya langsung diambil. Banyak warga merasa dirugikan, dan kami berharap polisi segera turun tangan. Bila terbukti, kami minta agar diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
(Tim Redaksi)