Polsek Cibeber Diminta Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui WhatsApp

- Kontributor

Senin, 9 Juni 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, 9 Juni 2025 | Aparat penegak hukum di Polsek Cibeber, Polres Lebak, diminta untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang warga berinisial N, yang dikenal dengan nama Nurhenah atau Mamah Bunga.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dani Asdani dalam wawancara bersama wartawan M. Epan di kediamannya, Kampung Naga 2, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Senin (9/6).

Menurut Dani, dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan status WhatsApp milik Royasih Khotim, teman dari Rita Gusti Astuti. Dalam unggahan tersebut, terlihat Rita tengah bernyanyi karaoke bersama teman-temannya di Taman Parengrang, Kampung Maja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi unggahan itu, Nurhenah diduga mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Royasih dengan menggunakan bahasa yang dianggap tidak pantas dan menyinggung pribadi serta keluarga Rita. Berikut isi pesan yang dimaksud, menggunakan bahasa Sunda:

“Ieu benget ieu ges teu boga kaisin, berasal Tina naen boa sumanaujubilah saha nu ngadidik na ieu, hirup kitu amit-amit ya Allah. Mun indung bapa na normal mana teing isinenana ieu boga anak nu teu bisa ngajaga adab kolot ya Allah sing di sadarken.”

Pesan tersebut jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti:
“Wajah ini sudah tidak punya rasa malu, berasal dari apa entah, astaghfirullah, siapa yang mendidiknya? Hidup seperti itu, amit-amit ya Allah. Jika orang tuanya normal, pasti merasa malu memiliki anak yang tidak bisa menjaga nama baik orang tua. Semoga segera disadarkan oleh Allah.”

Adis, suami Rita Gusti Astuti, menyampaikan keberatannya atas pernyataan tersebut. Ia menganggap pesan itu bukan hanya menyerang istrinya, tetapi juga mencemarkan nama baik keluarganya. Adis dan Dani menyatakan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

“Saya tidak terima, karena ini menyangkut kehormatan istri saya dan orang tua saya. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi,” tegas Adis.

Di tempat terpisah, seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa Nurhenah kerap menggunakan kata-kata yang kurang pantas di lingkungan sekitar. Ia bahkan dikenal sebagai rentenir simpan pinjam yang dinilai kerap bertindak sewenang-wenang terhadap warga yang telat membayar cicilan.

“Kalau ada yang telat bayar, barang-barangnya langsung diambil. Banyak warga merasa dirugikan, dan kami berharap polisi segera turun tangan. Bila terbukti, kami minta agar diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

(Tim Redaksi)

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB