Lebak,Banten | Pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola Dana Desa (DD) secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Namun, di Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, muncul dugaan bahwa alokasi DD tahun anggaran 2025 disunat sebesar Rp30.000.000 untuk melunasi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) kantor desa yang dikerjakan pada tahun 2023.
Ironisnya, saat tim awak media meninjau langsung lokasi pembangunan TPT pada Selasa (6/5/2025), tidak ditemukan papan informasi anggaran proyek sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan keterbukaan informasi publik. Dari hasil pengamatan, pembangunan TPT tersebut hanya memiliki panjang sekitar 12 meter dan tinggi sekitar 2 hingga 3 meter, namun menelan biaya yang sangat besar.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, bahkan diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala desa berinisial AN. Ketika dikonfirmasi, AN mengakui bahwa pembangunan TPT memang belum dibayarkan pada tahun 2023 dan dana talangan berasal dari seseorang bernama Suryadi dari CV Alnijar, Sukabumi, Jawa Barat. AN mengaku tidak bisa memberikan nomor kontak Suryadi kepada awak media.
Menurut AN, pembangunan dilakukan terlebih dahulu karena dianggap mendesak, sementara dana DD saat itu sudah dianggarkan untuk keperluan lain, termasuk pembangunan gedung kantor desa. Solusi yang diambil adalah mengalokasikan pembayaran pembangunan TPT ke dalam anggaran tahun 2025, yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi dalam APBDes.
Ketika ditanya soal penyusunan anggaran dan RAB, AN menyarankan awak media untuk menghubungi pendamping desa (PDTI), karena menurutnya pembangunan telah melalui konsultasi awal dan disepakati akan dibayar kemudian.
Namun demikian, alasan ini dinilai janggal, karena seharusnya penggunaan dana desa dilakukan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku. Penggunaan dana dari tahun anggaran berbeda untuk membayar proyek lama tanpa dokumentasi yang jelas dan tanpa papan proyek, membuka potensi penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.
Masyarakat berharap agar instansi terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Desa Cikadu. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi celah untuk kepentingan pribadi.
.